BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini membahas tentang Asuransi
Konvensional dan Syariah. Kajian tentang Asuransi Konvensional dan Syariah yang
penting untuk disajikan pada kelas Perbankan Syariah, karena mahasiswa
perbankan syariah harus mengetahui bagaimana kosep-konsep asuransi serta dapat
mebedakan antara asuransi konvensional dan syariah.
Kajian dalam makalah ini berdasarkan
kajian dalam buku yang berkaitan langsung dengan masalah Asuransi Konvensional
dan Syariah. Kajian makalah ini dimulai dari pengertian, sejarah dan perekembangan asuransi, manfaat dan penggolongan asuransi, manajemen risiko, perhitungan premi asuransi, serta
perebedaan antara
asuransi konvensional dan syariah.
B. Rumusan
Masalah
a.
Apakah pengertian asuransi?
b.
Bagaimanakah sejarah asuransi?
c.
Bagaimanakah perkembangan asuransi?
d.
Apa saja manfaat dari asuransi?
e.
Apa saja jenis-jenis asuransi?
f.
Bagaimanah menejemen resiko?
g.
Bagaimanakah perhitungan premi asuransi?
h.
Bagaimanakah perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah?
C. Tujuan
a.
Menjelaskan pengertian asuransi.
b.
Menjelaskan sejarah asuransi.
c.
Menjelaskan perkembangan asuransi.
d.
Mengetahui manfaat asuransi.
e.
Menggolongkan jenis-jenis asuransi.
f.
Menjelaskan menejemen resiko.
g.
Menjelaskan perhitungan premi asuransi.
h.
Menjelaskan perbedaan antara asuransi konvensional dan
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dalam bahasa belanda, kata asuransi
disebut assurantie yang berdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti
penanggung dan “geassureede” yang berarti tertanggung, kemudian dalam bahasa prancis disebut
“assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam
bahasa latin disebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam
bahasa inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menaggung sesuatu
yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi.[1]
Adapun
menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang peransuransian: Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak mana
penanggungmengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga
yang mungking akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 mendefinisikan Asuransi atau
pertanggungan adlah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung untuk memberikan penggantian
kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kahilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Secara umum asuransi adalah perjanjian
antara penaggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi)
dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung. Dan penanggung
berjanji membayarkan sejumlah uang atau dana pertanggungan manakala tetanggung:
·
Mengalami kerugian, kerusakan atau hilangnya suatu barang
atau kepentingan yang dipertanggungkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
·
Berdasarkan hidup dan hilangnya nyawa seseorang.
Pengertian asuransi menurut william
jr. Dan heins yang dikutip dalam bukunya muhammad syakir sula, memiliki dua
pengertian dari dua sudut pandang yaitu sudut pandang pemegang polis dan sdut
pandang pemegang asuransi. ( Sula: 2004: 47)
Menurut
bahasa arab, istilah asuransi adalah at-ta’min, diambil dari kata amana
memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan rasa aman, dan bebas dari rasa
takut. Asuransi itu dinamakan at-ta’min telah disebabkan pemegang polis
sedikit banyak telah merasa aman begitu mengikatkan dirinya sebagai anggota
atau nasabah asuransi. Pengertian yang lain dari at-ta’min adalah
seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau ahli
warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau
untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang. (Sula: 2004: 28)
Dewan Islam Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi islam
mengartikan tentang asuransi menurutnya, asuransi islam (Ta’min, Takaful,
Tadhamun) adalah usaha saling meindungi dan saling menolong diantara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad (pertukaran yang sesuai dengan syariah)[3]
Asuransi Konvensional adalah
pengertian asuransi yang berdasarkan jual beli, mengembangkan misi perusahaan
(ekonomi dan sosial) yang merujuk pada investasi dana yang bebas dengan aturan
dan prinsip tertentu. Asuransi Syariah adalah usaha yang melindungi antara
sejumlah orang melalui investasi yang memberikan pola pengembangan untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad syariah sesuai syariah.[4]
B. Sejarah
Asuransi
Secara historis kajian tentang
“asuransi” telah dikenal sejak jaman dahulu Ini dikarenakan nilai dasar
penopang dari konsep “asuransi” yang terwujud dalam bentuk tolong menolong
sudah ada bersama adanya manusia.
Konsep asuransi sebenarnya sudah
dikenal sejak zaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah
menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan makanan.
Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjada pada zaman mesir
kuno semasa raja fir’aun berkuasa.
Suatu hari sang raja bermimpi yang
diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negri Mesir akan mengalami
panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun
berikutnya. Untuk berjaga-jaga tehadap bencana kelaparan tersebut raja fir’aun
mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada
tujuh tahun pertama sebagai adangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan
demikian pada masa tujuh tahun paceklik rakyat mesir terhindar dari risiko
bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Pada tahun 2000 sebelum
Masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu
semacam lembaga asuransi yang betujuan membantu para janda dan anak-anak yatim
dari para anggot yang meninggal. perkumpulan serupa yaitu Collegia nititum,
kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada
ketentaraan raja romawi.
Setiap
anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami
nasib sial (unfotunate), maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh
anggota yang bernasib baik (fortunate) ddengan menggunakan dana yang
telah dikumpulkan sebelumnya.
Pada
zaman Alexande Agung (336-323 sebelum masehi) ada usaha manusia yang mirip
dengan asuransi, yaitu upaya dari beberapa kota praja untuk mengisi kasnya
dengan cara meminjam uang dari perseorangan dengan syarat-syarat sebagai
berikut: (i) jumlah uang pinjaman diberikan sekaligus kepada kota prja yang
meminjamkan, misalnya 6000 drachmen; (ii) setiap bulan kota praja membayar
sejumlah 50 drachmen kepada yang meminjamkan uang hingga ia wafat; dan (iii)
ketika ia wafat, kepada ahli warisnya atau keluarganya, kota praja akan
membrikan 200 drachmen untuk biaya pemakaman’
Dalam
literatur islam dikenal dengan konsep “aqilah” yang sering terjadi dalam
sejarah pra-islam dan diakui dalam literatur hukum islam. Jika ada salah satu
anggota suku Arap pra-islam melakukan pembunuhan, maka dia (si pembunuh)
dikenakan diyat dalam bentuk blood money yang dapat ditanggung
oleh anggota suku yang lain sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh.
Saudar terdekat dari penbunuh desebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan
dana (Al-kanzu) yang man dana tersebut untuk membantu keluarga yang
terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. Hadis Nabi Muhammad saw.:
عن
ابي غريرة[رض]قل:اقتتلت امرأتان من هزيل فرمت إحداهما ألاخرى بحجر فقتلهما ومافي
بطنهمزفا ختصمو اإلى النبي [ص]فقضى أن دية جنينها غرةأووليدةوقضىديةالمرأةعلى عا
قلتها.[رواه البغارى]
Al-mewalat:
perjanjian jaminan: penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak
diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika
orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati,
penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya.
At-tanahud:
Makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dicampur jadi satu.
Makanan tersebut kemudian dibagikan pada saatnya kepada mereka., kendati mereka
mendapatkan porsi yng berbeda-beda. Rosululloh Saw bersabda:
“Bahwa
marga Asy’ari (Asy’ariyyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan bahan
makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan
kemudian dibagi diantara mereka secara merata, mereka adalah vagian dari kami
dan kami adalah bagian dari mereka”.
Dalam
kasus ini makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda.
Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya dan bisa
berbeda-beda.
Al-‘umra (donation for life). Al-baji (494 H)
bermadzhab maliki ketika mendiskusikan masalah jual beli gharar mengatakan”Jika
A menyerahkan rumahnya kepad pihak B dengan kompensasi B memberikan biaya hidup
kepada A sampai ia meninggal”. Al-baji berkomentar: “ saya tidak setuju dengan
model transaksi seperti itu, tetapi jika terjadi, saya tidak menbatalkannya”.
Rumah dalam kasus diatas, sebagai premi dalam asuransi, sedangkan biaya hidup
selama hayat adalah sebagai manfaat asuransi yang telah diperoleh oleh A.model
praktek di atas adalah gambaran adanya kegiatan yang mempunyai semangat dan
nilai asuransi secara bersama.
Ibn Abidin (1784-1836) dianggap arang pertama dikalangan fuqaha’
yang memberi komentar tanggapan tentang masalah asuransi. s Ibn Abidin adalah
seorang ulama bermahab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam
karyanya yang populer, Hasyiyah Ibn Abidin bab jihad pasal Isti’man
al-kafir,beliau menulis:
“bahwa telah menjadi
kebiasaan bilamana para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka
membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uanguntuk seorang
harby yang beraa di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah
(premi asuransi),dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang
disewanya itu, apabila musnah karena kebkaran, atau kapal tenggelam, atau kapal
dibajak atau sebagainya, maka penerima premi asuransi itu menjadi penanggung,
sebagai imbalan dari uang yang diambil dari pedagang itu. Penanggung itu
mempunyai wakil yang mendapat perlindungan (musta’man) yang bertempat
dikota-kota pelabuhan negara islam atas izin penguasa. Wakil tersebut menerima
uang premi asuransi dari para pedagang tersebut,dn apabila barang-barang mereka
terkena masalah yang disebutkan diatas, maka si wakillah yang membayar kepada
para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pernah
diterimanya.
Kemudia
beliau mengatakan: “ yang jelas, menurut saya, tidak boleh bagi si pedagang
mengambil uang pengganti dari barang-barang yang telah musnah itu, karena yang
demikian itu Iltizamu ma lam yalzam mewajibkan sesuatu yang tidak
lazim/wajib.
Selanjutnya,
sesuai dengan rekomendasi Fatwa Mukamar Ekonomis Islam yang pertama kali
bersidang pada 1976 M di Makkah dengan dihadiri oleh 200 ulama, diputuskan
konsep Asuransi Kerja sama (at-ta’min at ta’wuniy). Kemudian dikuatkan
lagi pada Majmal al-Fiqh juga juga secara ijma’ mengharuskan asuransi
jenis kerja sama (ta’wuniy). Sebagai alternatif asuransi Islam
menggantikan jenis asuransi konvensional. Majmal Fiqh menyerukan agar seluruh
umat Islam dunia agar menggunakan asuransi ta’wuni.
C. Perkembangan
Asuransi
Asal
mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjuta asuransi yang
ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan Pemerintah
Indonesia yang mengatur tentang asuransi
beru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Mentri
Keuangan pada waktu itu.
Kemudian
Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1975 tentang Penetapan
Besarnya Cadangan Premi Dan Biaya oleh perusahaan Asuransi di Indonesia.
Selanjutnya keluar Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 tentang ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor
1250/KMK.103/1998 Tanggal 20 Dsember 1998 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan
Mentri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluernya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian di Indonesia dan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di
samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan penbinaan
dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan pada Keputusan
Mentri Keuangan Nomor:
§ 223/KMK.017/1997
Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
§ 224/KMK.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi.
§ 225/KMK.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelengaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi.
§ 226/KMK.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelengaraan Kegiatan Usaha
Penunjang Usaha Asuransi.[5]
D. Manfaat
Asuransi
Beberapa
manfaat dari keberadaan asuransi Syariah, secara rinci adalah sebagai berikut:
a. Memberikan rasa
aman kepada tertanggung dari kemungkinan kerugian atas harta benda dan kemungkinan
bahaya terhadap dirinya.
b. Mempercepat laju
pertumbuhan ekonomi, mengingat dana-dana tertanggung yang terkumpul dari
pembayaran premi akan dikelola oleh perusahaan asuransi melalui investasi dan
berbagai bidang usaha. Pada satu waktu, dana ini melebihi klaim yang harus
dibayar perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung.
c. Mengurangi biaya
modal, terutama dengan mengalihkan resiko kerugian kepada perusahaan asuransi
sehingga cadangan modal untuk menutupi resiko terhadap kerugian dapat dikurangi
daripada pihak yang sama sekali tidak mengasuransikan diri atau keluarga serta
harta bendanya.
d. Menjamin
kestabilan usaha. Dalam melakukan pengajuan aplikasi kredit, baik kredit
konsumtif maupun produktif, para kreditur sering kali mempersyaratkan adanya
perlindungan asuransi untuk objek kredit maupun kepastian pembayaran kredit itu
sendiri.[6]
E. Jenis-Jenis
Asuransi
Jenis-jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai
segi adalah sebagai berikut.
1. Dilihat dari segi
fungsinya
a.
Asuransi kerugian (non life insurance )
Jenis asuransi
kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan
jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehiangan manfaat dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian
dan reasuransi. Kemudia yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai
berikut.
o
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan,
petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
o
Asuransi pengangkutan meliputi:
ü
Marine Hul Policy
ü
Marine Cargo Policy
ü
Freigh
o
Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi
kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaaan
dari pencurian, dan lainnya.
b.
Asuransi jiwa (life insurence)
Asuransi jiwa
merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:
Ø
Asuransi berjangka (term insurence)
Ø
Asuransi tabungan (endowment insurence)
Ø
Asuransi seumur hidup (whole life insurece)
Ø Anuity contrak
insurence (anuitas)
c.
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perushaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini
sering disebut asuransi dari asurasi ini digolongkan ke dalam:
v
Bentuk treaty
v
Bentuk facultatif
v
Kombinasi dari keduanya
2.
Dilihat dari kepemilikan
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut,
baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.
Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi
yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa
yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat
umum pemegang saham (RUPS)
c.
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroprerasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang
dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak
asing
d.
Asuransi milik campuran
Merupakan jenis
asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak
asing.[7]
F.
Menejemen Risiko
Manajemen
resiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak
milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya
kerugian karena adanya suatu resiko.
Manajemen
resiko pada industri bank
·
Manajemen resiko kredit
Resiko kredit
didefinisikan sebagai potensi dari bank peminjam atau pihak caunter yang akan
gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati. Tujuan
dari manajemen resiko kredit adalah untuk memaksimalkan tingkat pengembalian
pada bank dengan menjaga resiko pemberian kredit supaya berada di parameter
yang dapat diterima.
·
Manajemen resiko pasar
Bank dihadapkan
pada resiko pasar melalui kegiatan perdagangan mereka dan neraca mereka. Dua
jenis resiko yang dianggap resiko pasar untuk bank seperti resiko suku bunga
dan valuta asing
·
Manajemen resiko operasional
Didenifisikan
sebagai resiko kerugian yang dihasilkan dari cukupnya atau kegagalan proses
internal, orang dan sistem atau dari peristiwa eksternal. Mencakup resiko hukum
, tapi mengecualikan resiko strategis dan resiko reputasi.
·
Manajemen resiko liquiditas
Potensial
resiko liquiditas adalah ketidak mampuan untuk memenuhi kewajiban bankir saat
mereka jatuh tempo. Ini muncul ketika bank tidak dapat menghasilkan uang untuk
memenuhi penarikan dana , komitmen kredit atau peningkatan aset.
G.
Perhitungan Premi Asuransi
a. Pengertian premi
Premi adalah sejumlah uang yang dibayar
tertanggung kepada penanggung untuk mengikat penanggung membayar ganti rugi
atas terjadinya resiko. mengenai premi ini, undang-undang mengatur bahwa
apabila premi tidak dibayar, maka pertanggungan tidak ada.
tarif premi yang berlaku di Indonesia dapat
dibedakan:
1.
Tarif premi asuransi berdasarkan buku tarif, artinya
tarif-tarif premi asuransi yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Dewan Asuransi
Indonesia (DAI) yang sewaktu-waktu dapat berubah. Tarif ini berlaku bagi semua
anggota maskapai-maskapai asuransi. Terhadap penyimpangan tarif dapat dikenakan
sanksi.
2.
Tarif premi asuransi yang ditetapkan oleh maskapai
asuransi sendiri, biasa disebut dengan istilah nontarif.
Taif biasanya
ditetapkan dalam presentase (%) atau premil (%o).
b.
Tarif jangka waktu premi
1.
Tarif jangka pendek (Short Period)
Pada dasarnya
premi asuransi diperhitugkan untuk jangka waktu satu tahun dengan pembayaran
dimuka. Tarif jangka pendek biasa diberlakukan juga dalam hal pembayaran premi
secar ansuran atau cicilan.
Pembayaran
premi secara ansuran atau cicilan, pada polis dilekatkan klausul pembayaran
premi angsuran.
2.
Tarif jangka panjang (Long Period)
Diperkenankan
menutup pertanggungan jangka panjang dengan pembayaran premi sekaligus dimuka.
c.
Pembayaran premi
1.
Dalam penutupan asuransi pemilik customer debitur,
yang bertindak sebagai tertanggung adalah customer debitur sehingga yang
berkewajiban membayar premi adalah customer debitur yang bersangkutan.
Dalam hal
adanya persetujuan adanya premi secara angsuran, maka sejak pembayaran angsuran
premi pertama, polis sudah mengikat kedua belah pihak. Persetujuan pembayaran
premi secara angsuran harus secara tegas dinyatakan dalam polis atau ada
persetujuan tertulis dari penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut cabang
harus benar-benar memperhatikan pembayaran premi oleh customer debitur
atas asuransi barang agunannya sesuai yang diperjanjikan.
2.
Jangka waktu pembayaran premi
Jangka waktu
pembayaran premi untuk pertangungan yang ditutup dengan pertanggungan yang
ditutup sesuai dangan perjanjian kerja sma perasuransian, misalnya sebagai
berikut:
a.
Tujuh hari terhitung mulai tanggal berlaku pertanggungan
dalam polis yang diterbitkan, untuk penutupan pertanggungan pengangkutan (marine
cargo)
b.
Empat belas hari terhitung mulai tanggal berlakunya
pertanggungan dalam covernote, untuk pertanggungan kebakaran konsursiun
resiko khusus pasar
c.
Tiga puluh hari terhitung tanggal mulai berlakunya
pertanggungan dalam covernote, untuk pertanggungan lainnyaselain
asuransi pengangkutan dan asuransi konsorsiumrisiko khusus pasar.
d.
Sebelum prem dibayar, terlebih dahulu akan diterbitkan covernote
kecuali untuk penutupan pertanggungan, pengangkutan,langsung diterbitkan
polis.
e.
Apabila sampai jangka waktu pembayaran premi, tertanggung
belum membayar premi, maka covernote/polis menjadi batal dengan
sendirinya dan premi yang tidak tertagih bukan meupakan outstanding bagi
penanggung. Untuk itu, cabang harus memerhatikanjangka waktu pembayaran premi
tersebut.
f.
Jika dalam pembayaran waktu premi terjadi risiko/kerugian
penanggung tetap bertanggung jawab. Namun, untuk penbayaran ganti ruginyaakan
diperhitungkan premi yang belum terbayar.
g.
Mengingat jangka waktu penbayaran premi dihitung mulai
dari tanggal berlaku pertanggungan dalam covernote/polis,sedangkan premi
sudah dibayar dalam jangka waktu tersebut,maka setiap permintaan
penutupan/perpanjangan pertanggungan harus diajuka lebih awal kepada penanggung
sebelum pertanggungan bersangkutan mulai berlaku.
Penetapan jangka waktu
pembayaran premi
Maksud penetapan jangka waktu
pembayaran premi adalah Memberi kesempatan untuk menagih premi kepada customer
yang bersangkutan. Agar tidak terjadi outstanding premi karena setelah
lewat waktu, pertanggungan menjadi batal.[8]
H.
Perbedaan Asuransi Konvensioanal dan Syariah
Sebelum lebih jauh kita melihat
perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah, terlebih dahulu kita
melihat persamaan diantara kedua lembaga keuangan tersebut. Persamaam kedua
asuransi menurut Firdaus et al. Antara lain: sama-sama berbentuk lembaga
atau jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat pemakai jasa asuransi
terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti
datangnya, seperti kecelakaan, kebakaran, meninggal dunia dan lain sebagainya
(Firdaus, 2005: 20). Atau sama-sama suatu lembaga yang bertugas memberikan jasa
proteksi untuk mengelola dan menanggulang risiko atas bencana atau kerugian.
Perbedaan paling mendasar antara
asuransi konvensional dan asuransi syariah terutama terletak pada prinsip ta’awun
(tanggung menanggung)yang menjadi tulang punggung bagi asuransi syariah
dibandingkan dengan asuransi konvensional yang lebih mendasarkanpengalihan
risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Perbedaan-perbadaan lainnya antara
asuransi konvensional dan syariah antara lain:
1.
Misi dan Visi
Misi
yang diemban dalam asuransi syariah: misi akidah (membersihkan diri dari
praktik muamalah yang bertentangan syariah), misi ibadah, misi mengangkat
perekonomian umat,dan misi pemberdayaan umat. Tolong menolong sesama peserta
dengan hanya mengharap keridhaan Allah.
Adapun
visi dan misi konvensional secara garis besar misi utama dari surplus underwriting,
komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah merupakan keuntunga
perusahaan.
2.
Konsep
Asuransi
islam adalah sekumpulan orang yang saling bantu membantu , saling menjamin, dan
bekerja sama antara satu dengan lainnya dengan cara masing-masing mengeluarkan
dana tabarru.
Adapun
konsep asuransi konvensional adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima pergantian kepada tertanggung.
3.
Sumber hukum
Sumber
hukum asuransi syariah bersumbar dari wahyu Illahi. Sumber hukum dalam islam
adalah Al-Qur’an, sunah atau kebiasaan rosul, ijma: fatwa sahabat, qiyas,
istishan,urf, ‘tradisi’ dan maslahah mursalah.
Sumber
hukum asuransi konvensional bersumber dari pikiran mnusia dan kebudayaan,
berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.
4.
Dewan pengawas syariah (DPs)
Adanya
dewan pengawas Syariah dalam mekanisme bejalanny asuransi Islam merupakan suatu
keniscayaan selain bertugas mengawasi oprasioanal dalam hal pengeluaran produk
dan investasi dan asuransi islam agar dalam kegiatannya tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah. Tidak adanya dewan pengawas islam sehingga
dalam praktiknya dimungkinkan adanya hal-hal yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
5.
Bentuk akad
Dalam
asuransi islam akad yang digunakan adalah akad tabarru, dan akad tijarah
(mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah,dan sebagainya). Sedangkan dalam
akad asuransi konvensional adalah akad jual beli (akad mu’awadah, idz’aan,
gharar, dan mulzim).
6.
Objek asuransi
Dilihat
dari sisi objek asuransi, asuransi islam terutama asuransi kerugian harus
membatasi dirinya pada objek-objek asuransi yang mengandung unsur keharaman,
kemaksiatan dan melanggar kesusilaan, tidak boleh diterima oleh asuransi
syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional bahwa aspek-aspek tersebut tidak
begitu diperhatikan. Hal ini menjadikan kemungkinan asuransi konvensional
melanggar prinsip-prinsip syariah.
7.
Investasi
Dalam
asuransi islam unsur dari hasil investasi berdasarkan prinsip bagi hasil atau
biasa juga dengan prinsip murabahah, musyarakah, al ba’i bi tsaman ajil,
salam, istishna dan pengembangan dari akad tijarah lainnya, dengan
pengelolaan keuntungan investasi dubagi menjadi dua antara perusahaan dengan
pengusaha.
Adapun
untuk asuransi konvensional, Yadi Janwari mengatakan, pada umumnya dana yang
terkumpul pada asuransi konvensional diinvestasikan oleh pihak asuransi dengan
menggunakan prinsip bunga (interest). Di investasikan itu bisa dalam bentuk
deposito dibank konvensional maupun dalam bentuk suntikan modal kepada
pengusaha (investor) dengan perhitungan suku bunga tertentu. ( Jawari, 2005:
99)
8.
Kepemilikan dana
Dalam
perusahaan asuransi islam dana yang terkumpul dari peserta asuransi berupa
pembayaran premi dan kontribusinya merupakan hak milik peserta. Pihak
perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola atau pemegang amanah dari peserta
asuransi.
Adapun
dalam asuransi konvensional, iuran yang dibayarkan oleh peserta asuransi
menjadi milikatau hak perusahaan, dan berwenag menentukan sendiri jenis dan
bentuk investasi kemana saja.
9.
Sumber pembayaran klaim
Sumber
pembayaran klaim dai asuransi islam bersumber dari rekening tabarru yang
diperoleh dari semua peserta asuransi dengan prinsip saling menanggung dimana
antara peserta satu dengan lainnya jika terjadi klaim, maka peserta lainnya
bersama-sama menanggungnya. Adapun dari asuransi murni dari rekening
perusahaan.
Dari uraian sebelumnya dapat dipahami
bahwa asuransi islam sebagai sebuah asuransi yang bersumber dari ajaran islam
telah tampak perbedaanya dengan asuransi konvensional (Manan,1997:306).
Perbedaan itu tampaknya harus dipahamisebagai sebuah keyakinan bahwa asuransi
islam itu merupakan sebuah solusi bagi umat islam yang selama ini merasa ragu
akan keabsahan asuransi konvensional menurut syariat islam.[9]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut UU
No. 2 Tahun 1992 tentang peransuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak mana
penanggungmengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga
yang mungking akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Secara historis kajian tentang
“asuransi” telah dikenal sejak jaman dahulu.
Ini dikarenakan nilai dasar penopang
dari konsep “asuransi” yang terwujud dalam bentuk tolong menolong sudah ada
bersama adanya manusia. Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman
sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari
berbagai ancaman, antara lain kekurangan makanan. Salah satu cerita mengenai
kekurangan bahan makanan terjada pada zaman mesir kuno semasa raja fir’aun
berkuasa.
Asuransi
memiliki beberapa manfaat antara lain: memberikan rasa aman, mempercepat laju
pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya modal, dan menjamin kestabilitas usaha.
Penggolongan asuransi dapat dikelompokan berdasarkan fungsinya yaitu asuransi
kebakaran, asuransi jiwa dan reasuransi. Sedangkan berdasarkan pemilik antara
lain: milik pemerintah, swasta nasional, perusahaan asing dan campuran.
Manajemen resiko adalah suatu sistem
pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan
usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu
resiko. Menejemen resiko terbagi menjadi: Menejemen resiko kredit, menejemen
resiko pasar, menejemen resiko oprasional, dan menejemen liquiditas.
Perbedaan
asuransi konvensional dan syariah terletak pada visi dan misi, konsep, sumber
hukum, dewan pengaeas syariah, bentuk akad, objek asuransi, investasi,
kepemilikan dana, dan sumber pembayaran klaim.
Premi adalah sejumlah uang yang dibayar tertanggung
kepada penanggung untuk mengikat penanggung membayar ganti rugi atas terjadinya
resiko. Perhitungan premi dapat dilihat berdasarkan jangka waktu pembayaran
premi.
DAFTAR PUSTAKA
Nurul
huda & mohamad heykal. 2013. lembaga keuangan islam tinjauan teoritis
dan praktis. (jakarta: kencana prenada media group)
Heri
Sudarsono. 2007. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia)
Kasmir.
2016. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.
(Jakarta: Pt Raja Grafindo)
Suma, M. Amin. 2006. Asuransi Syariah dan
Konvensional.(Tanggerang:Kholam Publishing)
Rifai,
Veitzal. 2008. Islamic Finansial Management. (Jakarta:Pt Raja Grafindo
Persada)
[1] Nurul
huda & mohamad heykal, lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan
praktis, (jakarta: kencana prenada media group, 2013) cet.2, h.151
[2] Heri Sudarsono,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2007), cet.4,
h.123
[3] Nurul
huda & mohamad heykal, lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan
praktis..,
[4] M. Amin
Suma, Asuransi Syariah dan Konvensional,(Tanggerang:Kholam Publishing,2006),h.41
[5] Kasmir, Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Pt Raja Grafindo, 2016), cet.14,
h.260
[6] M. Amin
Suma,Asuransi Syariah dan Konvensional,..h.53-54
[7] Ibid,
h.260-262
[8] Veitzal
Rifai, Islamic Finansial Managemet, (Jakarta: Pt Raja Granfindo Persada,
2008), Cet.1, h.656-658
[9] Nurul
huda & mohamad heykal, lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan
praktis,..h.229-231
Tidak ada komentar:
Posting Komentar