Rabu, 12 April 2017

Asuransi Konvensional dan Syariah



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Makalah ini membahas tentang Asuransi Konvensional dan Syariah. Kajian tentang Asuransi Konvensional dan Syariah yang penting untuk disajikan pada kelas Perbankan Syariah, karena mahasiswa perbankan syariah harus mengetahui bagaimana kosep-konsep asuransi serta dapat mebedakan antara asuransi konvensional dan syariah.
Kajian dalam makalah ini berdasarkan kajian dalam buku yang berkaitan langsung dengan masalah Asuransi Konvensional dan Syariah. Kajian makalah ini dimulai dari pengertian, sejarah dan perekembangan asuransi, manfaat dan penggolongan asuransi,  manajemen risiko,  perhitungan premi asuransi, serta  perebedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

B.   Rumusan Masalah
a.    Apakah pengertian asuransi?
b.    Bagaimanakah sejarah asuransi?
c.    Bagaimanakah perkembangan asuransi?
d.    Apa saja manfaat dari asuransi?
e.    Apa saja jenis-jenis asuransi?
f.     Bagaimanah menejemen resiko?
g.    Bagaimanakah perhitungan premi asuransi?
h.    Bagaimanakah perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah?


C.   Tujuan
a.    Menjelaskan pengertian asuransi.
b.    Menjelaskan sejarah asuransi.
c.    Menjelaskan perkembangan asuransi.
d.    Mengetahui manfaat asuransi.
e.    Menggolongkan jenis-jenis asuransi.
f.     Menjelaskan menejemen resiko.
g.    Menjelaskan perhitungan premi asuransi.
h.    Menjelaskan perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.




















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian
Dalam bahasa belanda, kata asuransi disebut assurantie yang berdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti tertanggung,  kemudian dalam bahasa prancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa latin disebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.[1]
Adapun menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang peransuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak mana penanggungmengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungking akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 mendefinisikan Asuransi atau pertanggungan adlah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kahilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Secara umum asuransi adalah perjanjian antara penaggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung. Dan penanggung berjanji membayarkan sejumlah uang atau dana pertanggungan manakala tetanggung:
·         Mengalami kerugian, kerusakan atau hilangnya suatu barang atau kepentingan yang dipertanggungkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
·         Berdasarkan hidup dan hilangnya nyawa seseorang.
Pengertian asuransi menurut william jr. Dan heins yang dikutip dalam bukunya muhammad syakir sula, memiliki dua pengertian dari dua sudut pandang yaitu sudut pandang pemegang polis dan sdut pandang pemegang asuransi. ( Sula: 2004: 47)
Menurut bahasa arab, istilah asuransi adalah at-ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Asuransi itu dinamakan at-ta’min telah disebabkan pemegang polis sedikit banyak telah merasa aman begitu mengikatkan dirinya sebagai anggota atau nasabah asuransi. Pengertian yang lain dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang. (Sula: 2004: 28)
Dewan Islam Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi islam mengartikan tentang asuransi menurutnya, asuransi islam (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling meindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (pertukaran yang sesuai dengan syariah)[3]
Asuransi Konvensional adalah pengertian asuransi yang berdasarkan jual beli, mengembangkan misi perusahaan (ekonomi dan sosial) yang merujuk pada investasi dana yang bebas dengan aturan dan prinsip tertentu. Asuransi Syariah adalah usaha yang melindungi antara sejumlah orang melalui investasi yang memberikan pola pengembangan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad syariah sesuai syariah.[4]

B.   Sejarah Asuransi
Secara historis kajian tentang “asuransi” telah dikenal sejak jaman dahulu Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep “asuransi” yang terwujud dalam bentuk tolong menolong sudah ada bersama adanya manusia.
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjada pada zaman mesir kuno semasa raja fir’aun berkuasa.
Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga tehadap bencana kelaparan tersebut raja fir’aun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai adangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa tujuh tahun paceklik rakyat mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Pada tahun 2000 sebelum Masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang betujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggot yang meninggal. perkumpulan serupa yaitu Collegia nititum, kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan raja romawi.
            Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfotunate), maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) ddengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.
            Pada zaman Alexande Agung (336-323 sebelum masehi) ada usaha manusia yang mirip dengan asuransi, yaitu upaya dari beberapa kota praja untuk mengisi kasnya dengan cara meminjam uang dari perseorangan dengan syarat-syarat sebagai berikut: (i) jumlah uang pinjaman diberikan sekaligus kepada kota prja yang meminjamkan, misalnya 6000 drachmen; (ii) setiap bulan kota praja membayar sejumlah 50 drachmen kepada yang meminjamkan uang hingga ia wafat; dan (iii) ketika ia wafat, kepada ahli warisnya atau keluarganya, kota praja akan membrikan 200 drachmen untuk biaya pemakaman’
            Dalam literatur islam dikenal dengan konsep “aqilah” yang sering terjadi dalam sejarah pra-islam dan diakui dalam literatur hukum islam. Jika ada salah satu anggota suku Arap pra-islam melakukan pembunuhan, maka dia (si pembunuh) dikenakan diyat dalam bentuk blood money yang dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudar terdekat dari penbunuh desebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (Al-kanzu) yang man dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. Hadis Nabi Muhammad saw.:
عن ابي غريرة[رض]قل:اقتتلت امرأتان من هزيل فرمت إحداهما ألاخرى بحجر فقتلهما ومافي بطنهمزفا ختصمو اإلى النبي [ص]فقضى أن دية جنينها غرةأووليدةوقضىديةالمرأةعلى عا قلتها.[رواه البغارى]
Al-mewalat: perjanjian jaminan: penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya.
            At-tanahud: Makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dicampur jadi satu. Makanan tersebut kemudian dibagikan pada saatnya kepada mereka., kendati mereka mendapatkan porsi yng berbeda-beda. Rosululloh Saw bersabda:
“Bahwa marga Asy’ari (Asy’ariyyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan bahan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan kemudian dibagi diantara mereka secara merata, mereka adalah vagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka”.
            Dalam kasus ini makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya dan bisa berbeda-beda.
            Al-‘umra (donation for life). Al-baji (494 H) bermadzhab maliki ketika mendiskusikan masalah jual beli gharar mengatakan”Jika A menyerahkan rumahnya kepad pihak B dengan kompensasi B memberikan biaya hidup kepada A sampai ia meninggal”. Al-baji berkomentar: “ saya tidak setuju dengan model transaksi seperti itu, tetapi jika terjadi, saya tidak menbatalkannya”. Rumah dalam kasus diatas, sebagai premi dalam asuransi, sedangkan biaya hidup selama hayat adalah sebagai manfaat asuransi yang telah diperoleh oleh A.model praktek di atas adalah gambaran adanya kegiatan yang mempunyai semangat dan nilai asuransi secara bersama.
            Ibn Abidin (1784-1836) dianggap arang pertama dikalangan fuqaha’ yang memberi komentar tanggapan tentang masalah asuransi. s Ibn Abidin adalah seorang ulama bermahab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyanya yang populer, Hasyiyah Ibn Abidin bab jihad pasal Isti’man al-kafir,beliau menulis:
bahwa telah menjadi kebiasaan bilamana para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uanguntuk seorang harby yang beraa di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi),dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebkaran, atau kapal tenggelam, atau kapal dibajak atau sebagainya, maka penerima premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari pedagang itu. Penanggung itu mempunyai wakil yang mendapat perlindungan (musta’man) yang bertempat dikota-kota pelabuhan negara islam atas izin penguasa. Wakil tersebut menerima uang premi asuransi dari para pedagang tersebut,dn apabila barang-barang mereka terkena masalah yang disebutkan diatas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pernah diterimanya.
            Kemudia beliau mengatakan: “ yang jelas, menurut saya, tidak boleh bagi si pedagang mengambil uang pengganti dari barang-barang yang telah musnah itu, karena yang demikian itu Iltizamu ma lam yalzam mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib.
            Selanjutnya, sesuai dengan rekomendasi Fatwa Mukamar Ekonomis Islam yang pertama kali bersidang pada 1976 M di Makkah dengan dihadiri oleh 200 ulama, diputuskan konsep Asuransi Kerja sama (at-ta’min at ta’wuniy). Kemudian dikuatkan lagi pada Majmal al-Fiqh juga juga secara ijma’ mengharuskan asuransi jenis kerja sama (ta’wuniy). Sebagai alternatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional. Majmal Fiqh menyerukan agar seluruh umat Islam dunia agar menggunakan asuransi ta’wuni.

C.   Perkembangan Asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia  merupakan kelanjuta asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur  tentang asuransi beru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Mentri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1975 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi Dan Biaya oleh perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1998  Tanggal 20 Desember 1998 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250/KMK.103/1998 Tanggal 20 Dsember 1998 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Mentri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluernya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan penbinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan pada Keputusan Mentri Keuangan Nomor:
§  223/KMK.017/1997 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
§  224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
§  225/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelengaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
§  226/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelengaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.[5]


D.   Manfaat Asuransi
Beberapa manfaat dari keberadaan asuransi Syariah, secara rinci adalah sebagai berikut:
a.    Memberikan rasa aman kepada tertanggung dari kemungkinan kerugian atas harta benda dan kemungkinan bahaya terhadap dirinya.
b.    Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, mengingat dana-dana tertanggung yang terkumpul dari pembayaran premi akan dikelola oleh perusahaan asuransi melalui investasi dan berbagai bidang usaha. Pada satu waktu, dana ini melebihi klaim yang harus dibayar perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung.
c.    Mengurangi biaya modal, terutama dengan mengalihkan resiko kerugian kepada perusahaan asuransi sehingga cadangan modal untuk menutupi resiko terhadap kerugian dapat dikurangi daripada pihak yang sama sekali tidak mengasuransikan diri atau keluarga serta harta bendanya.
d.    Menjamin kestabilan usaha. Dalam melakukan pengajuan aplikasi kredit, baik kredit konsumtif maupun produktif, para kreditur sering kali mempersyaratkan adanya perlindungan asuransi untuk objek kredit maupun kepastian pembayaran kredit itu sendiri.[6]

E.    Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut.
1.    Dilihat dari segi fungsinya
a.    Asuransi kerugian (non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehiangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudia yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut.
o   Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
o   Asuransi pengangkutan meliputi:
ü  Marine Hul Policy
ü  Marine Cargo Policy
ü  Freigh
o   Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaaan dari pencurian, dan lainnya.
b.    Asuransi jiwa (life insurence)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:
Ø  Asuransi berjangka (term insurence)
Ø  Asuransi tabungan (endowment insurence)
Ø  Asuransi seumur hidup (whole life insurece)
Ø  Anuity contrak insurence (anuitas)
c.    Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perushaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asurasi ini digolongkan ke dalam:
v  Bentuk treaty
v  Bentuk facultatif
v  Kombinasi dari keduanya

2.    Dilihat dari kepemilikan
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.    Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah indonesia.
b.    Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
c.    Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroprerasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing
d.    Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.[7]

F.    Menejemen Risiko
Manajemen resiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu resiko.
Manajemen resiko pada industri bank
·         Manajemen resiko kredit
Resiko kredit didefinisikan sebagai potensi dari bank peminjam atau pihak caunter yang akan gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati. Tujuan dari manajemen resiko kredit adalah untuk memaksimalkan tingkat pengembalian pada bank dengan menjaga resiko pemberian kredit supaya berada di parameter yang dapat diterima.
·         Manajemen resiko pasar
Bank dihadapkan pada resiko pasar melalui kegiatan perdagangan mereka dan neraca mereka. Dua jenis resiko yang dianggap resiko pasar untuk bank seperti resiko suku bunga dan valuta asing
·         Manajemen resiko operasional
Didenifisikan sebagai resiko kerugian yang dihasilkan dari cukupnya atau kegagalan proses internal, orang dan sistem atau dari peristiwa eksternal. Mencakup resiko hukum , tapi mengecualikan resiko strategis dan resiko reputasi.
·         Manajemen resiko liquiditas
Potensial resiko liquiditas adalah ketidak mampuan untuk memenuhi kewajiban bankir saat mereka jatuh tempo. Ini muncul ketika bank tidak dapat menghasilkan uang untuk memenuhi penarikan dana , komitmen kredit atau peningkatan aset.

G.   Perhitungan Premi Asuransi
a.    Pengertian premi
Premi adalah sejumlah uang yang dibayar tertanggung kepada penanggung untuk mengikat penanggung membayar ganti rugi atas terjadinya resiko. mengenai premi ini, undang-undang mengatur bahwa apabila premi tidak dibayar, maka pertanggungan tidak ada.
 tarif premi yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan:
1.    Tarif premi asuransi berdasarkan buku tarif, artinya tarif-tarif premi asuransi yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang sewaktu-waktu dapat berubah. Tarif ini berlaku bagi semua anggota maskapai-maskapai asuransi. Terhadap penyimpangan tarif dapat dikenakan sanksi.
2.    Tarif premi asuransi yang ditetapkan oleh maskapai asuransi sendiri, biasa disebut dengan istilah nontarif.
Taif biasanya ditetapkan dalam presentase (%) atau premil (%o).

b.    Tarif jangka waktu premi
1.    Tarif jangka pendek (Short Period)
Pada dasarnya premi asuransi diperhitugkan untuk jangka waktu satu tahun dengan pembayaran dimuka. Tarif jangka pendek biasa diberlakukan juga dalam hal pembayaran premi secar ansuran atau cicilan.
Pembayaran premi secara ansuran atau cicilan, pada polis dilekatkan klausul pembayaran premi angsuran.
2.    Tarif jangka panjang (Long Period­)
Diperkenankan menutup pertanggungan jangka panjang dengan pembayaran premi sekaligus dimuka.

c.    Pembayaran premi
1.    Dalam penutupan asuransi pemilik customer debitur, yang bertindak sebagai tertanggung adalah customer debitur sehingga yang berkewajiban membayar premi adalah customer debitur yang bersangkutan.
Dalam hal adanya persetujuan adanya premi secara angsuran, maka sejak pembayaran angsuran premi pertama, polis sudah mengikat kedua belah pihak. Persetujuan pembayaran premi secara angsuran harus secara tegas dinyatakan dalam polis atau ada persetujuan tertulis dari penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut cabang harus benar-benar memperhatikan pembayaran premi oleh customer debitur atas asuransi barang agunannya sesuai yang diperjanjikan.



2.    Jangka waktu pembayaran premi
Jangka waktu pembayaran premi untuk pertangungan yang ditutup dengan pertanggungan yang ditutup sesuai dangan perjanjian kerja sma perasuransian, misalnya sebagai berikut:
a.    Tujuh hari terhitung mulai tanggal berlaku pertanggungan dalam polis yang diterbitkan, untuk penutupan pertanggungan pengangkutan (marine cargo)
b.    Empat belas hari terhitung mulai tanggal berlakunya pertanggungan dalam covernote, untuk pertanggungan kebakaran konsursiun resiko khusus pasar
c.    Tiga puluh hari terhitung tanggal mulai berlakunya pertanggungan dalam covernote, untuk pertanggungan lainnyaselain asuransi pengangkutan dan asuransi konsorsiumrisiko khusus pasar.
d.    Sebelum prem dibayar, terlebih dahulu akan diterbitkan covernote kecuali untuk penutupan pertanggungan, pengangkutan,langsung diterbitkan polis.
e.    Apabila sampai jangka waktu pembayaran premi, tertanggung belum membayar premi, maka covernote/polis menjadi batal dengan sendirinya dan premi yang tidak tertagih bukan meupakan outstanding bagi penanggung. Untuk itu, cabang harus memerhatikanjangka waktu pembayaran premi tersebut.
f.     Jika dalam pembayaran waktu premi terjadi risiko/kerugian penanggung tetap bertanggung jawab. Namun, untuk penbayaran ganti ruginyaakan diperhitungkan premi yang belum terbayar.
g.    Mengingat jangka waktu penbayaran premi dihitung mulai dari tanggal berlaku pertanggungan dalam covernote/polis,sedangkan premi sudah dibayar dalam jangka waktu tersebut,maka setiap permintaan penutupan/perpanjangan pertanggungan harus diajuka lebih awal kepada penanggung sebelum pertanggungan bersangkutan mulai berlaku.

Penetapan jangka waktu pembayaran premi
Maksud penetapan jangka waktu pembayaran premi adalah Memberi kesempatan untuk menagih premi kepada customer yang bersangkutan. Agar tidak terjadi outstanding premi karena setelah lewat waktu, pertanggungan menjadi batal.[8]
H.   Perbedaan Asuransi  Konvensioanal dan Syariah
Sebelum lebih jauh kita melihat perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah, terlebih dahulu kita melihat persamaan diantara kedua lembaga keuangan tersebut. Persamaam kedua asuransi menurut Firdaus et al. Antara lain: sama-sama berbentuk lembaga atau jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti datangnya, seperti kecelakaan, kebakaran, meninggal dunia dan lain sebagainya (Firdaus, 2005: 20). Atau sama-sama suatu lembaga yang bertugas memberikan jasa proteksi untuk mengelola dan menanggulang risiko atas bencana atau kerugian.
Perbedaan paling mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah terutama terletak pada prinsip ta’awun (tanggung menanggung)yang menjadi tulang punggung bagi asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional yang lebih mendasarkanpengalihan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Perbedaan-perbadaan lainnya antara asuransi konvensional dan syariah antara lain:
1.    Misi dan Visi
Misi yang diemban dalam asuransi syariah: misi akidah (membersihkan diri dari praktik muamalah yang bertentangan syariah), misi ibadah, misi mengangkat perekonomian umat,dan misi pemberdayaan umat. Tolong menolong sesama peserta dengan hanya mengharap keridhaan Allah.
Adapun visi dan misi konvensional secara garis besar misi utama dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah merupakan keuntunga perusahaan.
2.    Konsep
Asuransi islam adalah sekumpulan orang yang saling bantu membantu , saling menjamin, dan bekerja sama antara satu dengan lainnya dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru.
Adapun konsep asuransi konvensional adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima pergantian kepada tertanggung.
3.    Sumber hukum
Sumber hukum asuransi syariah bersumbar dari wahyu Illahi. Sumber hukum dalam islam adalah Al-Qur’an, sunah atau kebiasaan rosul, ijma: fatwa sahabat, qiyas, istishan,urf, ‘tradisi’ dan maslahah mursalah.   
Sumber hukum asuransi konvensional bersumber dari pikiran mnusia dan kebudayaan, berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.
4.    Dewan pengawas syariah (DPs)
Adanya dewan pengawas Syariah dalam mekanisme bejalanny asuransi Islam merupakan suatu keniscayaan selain bertugas mengawasi oprasioanal dalam hal pengeluaran produk dan investasi dan asuransi islam agar dalam kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Tidak adanya dewan pengawas islam sehingga dalam praktiknya dimungkinkan adanya hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

5.    Bentuk akad
Dalam asuransi islam akad yang digunakan adalah akad tabarru, dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah,dan sebagainya). Sedangkan dalam akad asuransi konvensional adalah akad jual beli (akad mu’awadah, idz’aan, gharar, dan mulzim).
6.    Objek asuransi
Dilihat dari sisi objek asuransi, asuransi islam terutama asuransi kerugian harus membatasi dirinya pada objek-objek asuransi yang mengandung unsur keharaman, kemaksiatan dan melanggar kesusilaan, tidak boleh diterima oleh asuransi syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional bahwa aspek-aspek tersebut tidak begitu diperhatikan. Hal ini menjadikan kemungkinan asuransi konvensional melanggar prinsip-prinsip syariah.
7.    Investasi
Dalam asuransi islam unsur dari hasil investasi berdasarkan prinsip bagi hasil atau biasa juga dengan prinsip murabahah, musyarakah, al ba’i bi tsaman ajil, salam, istishna dan pengembangan dari akad tijarah lainnya, dengan pengelolaan keuntungan investasi dubagi menjadi dua antara perusahaan dengan pengusaha.
Adapun untuk asuransi konvensional, Yadi Janwari mengatakan, pada umumnya dana yang terkumpul pada asuransi konvensional diinvestasikan oleh pihak asuransi dengan menggunakan prinsip bunga (interest). Di investasikan itu bisa dalam bentuk deposito dibank konvensional maupun dalam bentuk suntikan modal kepada pengusaha (investor) dengan perhitungan suku bunga tertentu. ( Jawari, 2005: 99)
8.    Kepemilikan dana
Dalam perusahaan asuransi islam dana yang terkumpul dari peserta asuransi berupa pembayaran premi dan kontribusinya merupakan hak milik peserta. Pihak perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola atau pemegang amanah dari peserta asuransi.
Adapun dalam asuransi konvensional, iuran yang dibayarkan oleh peserta asuransi menjadi milikatau hak perusahaan, dan berwenag menentukan sendiri jenis dan bentuk investasi kemana saja.
9.    Sumber pembayaran klaim
Sumber pembayaran klaim dai asuransi islam bersumber dari rekening tabarru yang diperoleh dari semua peserta asuransi dengan prinsip saling menanggung dimana antara peserta satu dengan lainnya jika terjadi klaim, maka peserta lainnya bersama-sama menanggungnya. Adapun dari asuransi murni dari rekening perusahaan.
Dari uraian sebelumnya dapat dipahami bahwa asuransi islam sebagai sebuah asuransi yang bersumber dari ajaran islam telah tampak perbedaanya dengan asuransi konvensional (Manan,1997:306). Perbedaan itu tampaknya harus dipahamisebagai sebuah keyakinan bahwa asuransi islam itu merupakan sebuah solusi bagi umat islam yang selama ini merasa ragu akan keabsahan asuransi konvensional menurut syariat islam.[9]











BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang peransuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak mana penanggungmengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungking akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Secara historis kajian tentang “asuransi” telah dikenal sejak jaman dahulu.
Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep “asuransi” yang terwujud dalam bentuk tolong menolong sudah ada bersama adanya manusia. Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjada pada zaman mesir kuno semasa raja fir’aun berkuasa.
Asuransi memiliki beberapa manfaat antara lain: memberikan rasa aman, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya modal, dan menjamin kestabilitas usaha. Penggolongan asuransi dapat dikelompokan berdasarkan fungsinya yaitu asuransi kebakaran, asuransi jiwa dan reasuransi. Sedangkan berdasarkan pemilik antara lain: milik pemerintah, swasta nasional, perusahaan asing dan campuran.
 Manajemen resiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu resiko. Menejemen resiko terbagi menjadi: Menejemen resiko kredit, menejemen resiko pasar, menejemen resiko oprasional, dan menejemen liquiditas.
Perbedaan asuransi konvensional dan syariah terletak pada visi dan misi, konsep, sumber hukum, dewan pengaeas syariah, bentuk akad, objek asuransi, investasi, kepemilikan dana, dan sumber pembayaran klaim.
            Premi adalah sejumlah uang yang dibayar tertanggung kepada penanggung untuk mengikat penanggung membayar ganti rugi atas terjadinya resiko. Perhitungan premi dapat dilihat berdasarkan jangka waktu pembayaran premi.

















DAFTAR PUSTAKA

Nurul huda & mohamad heykal. 2013. lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan praktis. (jakarta: kencana prenada media group)
Heri Sudarsono. 2007.  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia)
Kasmir. 2016. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.  (Jakarta: Pt Raja Grafindo)
Suma, M. Amin. 2006. Asuransi Syariah dan Konvensional.(Tanggerang:Kholam Publishing)

Rifai, Veitzal. 2008. Islamic Finansial Management. (Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada)












[1] Nurul huda & mohamad heykal, lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan praktis, (jakarta: kencana prenada media group, 2013) cet.2, h.151
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2007), cet.4, h.123
[3] Nurul huda & mohamad heykal, lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan praktis..,
[4] M. Amin Suma, Asuransi Syariah dan Konvensional,(Tanggerang:Kholam Publishing,2006),h.41
[5] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Pt Raja Grafindo, 2016), cet.14, h.260
[6] M. Amin Suma,Asuransi Syariah dan Konvensional,..h.53-54
[7] Ibid, h.260-262
[8] Veitzal Rifai, Islamic Finansial Managemet, (Jakarta: Pt Raja Granfindo Persada, 2008), Cet.1, h.656-658 
[9] Nurul huda & mohamad heykal, lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan praktis,..h.229-231

Tidak ada komentar:

Posting Komentar