BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Makalah ini membahas
tentang Konsep Manajemen Bank Umum dan Bank Konvensional, Kajian tentang Konsep
Manajemen Bank Umum dan Bank Konvensional penting untuk disajikan pada kelas Perbankan
Syariah, karena Indonesia menganut dua sistem perbankan, yaitu konvensional/umum
dan yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil atau yang sering disebut syariah.
Bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam menjalankan kegiatan bank.
Sedangkan bank syariah menerapkan bagi hasil dari kegiatan-kegiatan bank.
Saat ini, hukum bunga sendiri belum jelas apakah termasuk kategori riba atau tidak.
Saat ini, hukum bunga sendiri belum jelas apakah termasuk kategori riba atau tidak.
Belum ada kesepahaman
dari ulama fiqh dalam memutuskan masalah tersebut. Sebelum melangkah terlalu
jauh, sebaiknya untuk mendasari pemikiran kedepannya perlu dasar seperti
mempelajari bagaimana manajemen dari kedua jenis sistem perbankan di atas baik
yang konvensional ataupun syariah.
Kemudian, kalau diperhatikan saat ini banyak para pebisnis yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan etika yang baik yang sesuai dengan tuntunan nilai-nilai agama. Mereka saling menjatuhkan satu sama lain, saling menipu, bahkan saling memakan satu dengan lainnya. Kondisi tesebut jangan sampai menimpa diri pribadi setiap muslim. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan hal-hal yang terbaik dalam berbisnis, perlu kiranya mempelajari etika bisnis dalam Islam.
Kemudian, kalau diperhatikan saat ini banyak para pebisnis yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan etika yang baik yang sesuai dengan tuntunan nilai-nilai agama. Mereka saling menjatuhkan satu sama lain, saling menipu, bahkan saling memakan satu dengan lainnya. Kondisi tesebut jangan sampai menimpa diri pribadi setiap muslim. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan hal-hal yang terbaik dalam berbisnis, perlu kiranya mempelajari etika bisnis dalam Islam.
Kajian dalam makalah
ini berdasarkan kajian dalam buku dan jurnal yang berkaitan langsung dengan
masalah Konsep Manajemen Bank Umum dan Bank Konvonsional, Pembahasan dalam
makalah ini dimulai dari pengertian, tugas bank, pengertian bank
umum/konvensional, pengertian Manajemen bank konvensional, fungsi dan usaha
bank umum, sasaran manajemen bank umum, produk yang ditawarkan oleh bank
konvensional, pengelolaan bank, usaha bank umum, pengertian bank syariah,
manajemen bank syariah, pengelolaan bank syariah, produk bank syariah, faktor-faktor
yang mempengaruhi manajemen bank
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian bank?
b.
Apa tugas bank?
c.
Apa pengertian bank umum/konvensional?
d.
Apa pengertian Manajemen bank
konvensional?
e.
Apa saja funsi dan usaha bank umum?
f.
Apa saja sasaran manajemen bank umum?
g.
Apa saja produk yang ditawarkan oleh
bank konvensional?
h.
Bagaimana pengelolaan bank umum?
i.
Apa pengertian bank syariah?
j.
Apa pengertian manajemen bank syariah?
k.
Bagaimana pengelolaan bank syariah?
l.
Apa saja produk bank syariah?
m.
Apa faktor-faktor yang mempengaruhi
manajemen bank?
C.
Tujuan
a. Untuk
mengetahui pengertian bank
b. Untuk
mengetahui tugas bank
c. Untuk
mengetahui pengertian bank umum/konvensional
d. Untuk
mengetahui pengertian Manajemen bank konvensional
e. Untuk
fungsi dan usaha bank umum
f. Untuk
mengetahui sasaran manajemen bank umum
g. Untuk
mengetahui produk yang ditawarkan oleh bank konvensional
h. Untuk
mengetahui pengelolaan bank umum
i. Untuk
mengetahui pengertian bank syariah
j. Untuk
mengetahui manajemen bank syariah
k. Untuk
mengetahui pengelolaan bank syariah
l. Untuk
mengetahui produk bank syariah
m. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen bank
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian bank
Bank adalah
badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dana
mengeluarkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit, dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak” [1](Undang-undang
No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan).“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas
utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang
kelebihan dana kepada pihak yang
kekurangan dana pada waku yang ditentukan”(Lukman Dendawijaya, 2003:25).
Pengertian bank menurut
Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 tahun
1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam prakteknya bank dibagi dalam
beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta
kepemilikannya.
Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan
berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta
jangkauan wilayah operasinya.
1. Bank Sentral, merupakan
bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan
dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang
dibantu oleh cabang-cabangnya.
2. Bank Umum, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Perkreditan Rakyat,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Dilihat dari segi kepemilikannya,
bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya
1. Bank milik negara
(pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemerintah.
2. Bank milik swasta nasional,
merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta
nasional.
3. Bank milik koperasi,
merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan
hokum koperasi.
4. Bank milik asing, merupakan
cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun
pemerintah asing.
5. Bank milik campuran,
merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan
pihak swasta nasional.
Dilihat dari segi kemampuannya
melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:
1. Bank Devisa, merupakan bank
yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara menyeluruh.
2. Bank non Devisa, merupakan
bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,
sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.[2]
Dilihat dari segi kegiatannya :
1.
Bank Retail
2. Bank
Korporasi
3. Bank
komersial
4. Bank
Pedesaan
5. Bank
Pembangunan
Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga
jual maupun harga beli:
1. Bank
berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
2. Bank
berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
B.
Tugas Bank
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan
sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
Ø Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
Ø Penetapan
tingkat diskonto
Ø Penetapan
cadangan wajib minimum dan
Ø Pengaturan
kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
1. Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank[3]
C.
Bank Konvensional/bank umum
Pengertian kata
“konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang
sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan pengertian
itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada
umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana
masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan
dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan
pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of
Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft,
wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat
memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro,
deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan
BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
D.
Pengertian Manajemen Bank Konvensional
(Umum)
Bank dalam menjalankan
usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam
berbagai alternatif investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini,
bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. Berbeda dengan usaha lain, bank senantiasa
berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Sejalan
dengan karakteristik usahanya tersebut, maka bank merupakan suatu segmen usaha
yang kegiatannya banyak diatur oleh pemerintah. Pengaturan secara ketat oleh
penguasa moneter terhadap kegiatan perbankan ini tidak terlepas dari perannya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank dapat mempengaruhi jumlah uang
beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter
dengan menggunakan berbagai piranti kebijakan moneter.[4]
E.
Fungsi Dan Usaha Bank Umum
Fungsi Pokok Bank Umum
a. Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi;
b. Menciptakan uang melalui penyaluran
kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan investasi;
c. Menghimpun
dana dan menyalurkan pada masyarakat;
d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan
dana atau wali amanat kepada individu dan pengusaha;
e. Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional;
f. Menyediakan
jasa penyimpanan barang-barang berharga;
g. Jasa-jasa
lainnya,misalnya kredit card,trafeler check,transfer dana dsb.
Kegiatan usaha Bank Umum ( Pasal 6 ,Pasal 7 UU
Perbankan) :
a. Menghimpun dana mmasyarakat
dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito berjangka,sertifikat
deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan
kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah;
c. Menerbitkan
surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas
resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·
Surat-surat Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh
bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
·
Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan;
·
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah;
·
Sertifikat Bank Indonesia;
·
Obligasi;
·
Surat dagang berjangka waktu sampai satu tahun;
·
Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu
sampai dengan 1 tahun;
e. Memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
f. Menempatkan
dana pada,meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan
menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun dengan wesel unjuk,cek atau
sarana lain;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan
penyimpanan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan
dana dari nasabah kepada nasabah lain
dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatat di bursa efek;
k. Melakukan anjak
piutang,usaha kartu kredit;
l. Melakukan
kegiatan penyertaan modal;
m. Melakukan
kegiatan Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit;
n. Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Fungsi dan Usaha BPR ( Pasal 13 UU Perbankan) :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka,tabungan dan atau bentuk lain
yang dipersamakan;
2. Memberikan kredit atau menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarprinsip syariah;
3. Menempatkan dananya dalam bentuk
sertifikat Bank Indonesia,deposito berjangka,sertifikat deposito dan atau
tabungan pada bank lain.[5]
Kegiatan yang Dilarang dilakukan BPR(Pasal 14 UU
Perbankan) :
1. Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran;
2. Kegiatan usaha
dalam valuta asing;
3. Melakukan
penyertaan modal;
4. Melakukan usaha
perasuransian;
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha yang dimaksud oleh pasal 13 UU Perbankan.
F. Sasaran Manajemen Bank Umum
Manajemen
Bank memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Sasaran
tersebut pada prinsipnya dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu, yaitu
sasaran bersifat jangka pendek dan sasaran jangka panjang.
Sasaran Jangka Pendek Sasaran jangka
pendek ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional bank untuk
mencapai tujuan yang bersifat jangka pendek. Sasaran manajemen bank jangka
pendek antara lain: pemenuhan likuditas, terutama untuk memenuhi likuiditas
wajib minimum yang ditetapkan oleh otoritas moneter disamping kebutuhan
likuiditas untuk memenuhi penarikan dana oleh nasabah sehari-hari, menyediakan
jasa-jasa lalu lintas pembayaran, dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat
berharga jangka pendek atau instrumen pasar uang. Sasaran Jangka Panjang Sasaran
jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memeperoleh keuntungan dari
kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan
kekayaan-kekayaan pemilik bank. Untuk mencapai sasaran ini manajemen
mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang dapat membahayakan kondisi usaha
bank. Untuk mencapai sasaran jangka panjang ini, bank tidak boleh mengorbankan
sasaran jangka pendek dan mengabaikan praktik-praktik dan prinsip-prinsip
perbankan yang sehat.
Untuk mencapai sasaran tersebut, manajemen
bank harus memperhatikan beberapa hal dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban
sebagai berikut :
a. Mengelola
likuiditasnya
b. Memperkecil risiko dengan
mengalokasikan dananya pada aset yang berisiko rendah atau melakukan
diversifikasi
c. Memperoleh
dana dengan biaya rendah
d. Menentukan
jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.
Ø Fungsi
Manajemen bank Konvensional/Umum
a. Perencanaan
(PLANNING)
Perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan
dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan tersebut. Perencanaan merupakan aktifitas menejemen yang paling
krusial, langkah awal untuk menjalankan menejemen sebuah pekerjaan, dan sangat
berpengaruh pada unsur-unsur menejemen lainnya merealisasikan perencanaan dan
pengawasan mewujudkan tujuan yang direncanakan dan sesuai dengan tanggung
jawab. Tidak ada sesuatu pun dalam kehidupan ini yang terlepas dari masalah.
Maka untuk mengatasi masalah harus dengan perencanaan. Kita sebaiknya tidak
melakukan pekerjaan tanpa perencanaan, misalnya kita melakukan a,b,c sekaligus,
akibatnya pekerjaan a tidak selesai, b tidak selesai, dan c juga tidak. Hal ini
bukanlah suatu perencanaan.
b. Pengorganisasian
(ORGANIZING)
Pengorganisasian adalah
suatu kegiatan pengaturan pada sumberdaya manusia dan sumberdaya fisik lain
yang dimiliki untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai
tujuan tersebut. Fungsi pengorganisasian untuk mengatur kemampuan sumber daya manusia
guna mencapai tujuan yang ditentukan dengan segala potensinya secara efektif
dan efisien agar suatu bagian dapat berjalan terarah sesuai visi dan
misinya.
c. Pengarahan
(ACTUATING)
Fungsi pengarahan
diindentikkan dengan fungsi pemimpin, yaitu suatu kemampuan proses atau fungsi
yang digunakan untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain agar mencapai
maksud dan tujuan yang diinginkan. Fungsi pemimpin menyelesaikan masalah baik
dilakukan secara individu maupun musyawarah mufakat, dilain itu pemimpin juga
makhluk sosial yang membutuhkan bantuan dengan lainnya. Kriteria pemimpin
sukses dalam sebuah organisasi adalah ketika seorang pemimpin dicintai oleh
bawahannya, pemimpin yang mampu menampung aspirasi bawahannya, dan pemimpin
yang selalu bermusyawarah.
d. Pengawasan
(CONTROLLING)
Pengawasan adalah suatu
aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian
dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan. Dengan adanya pengawasan,
upaya sistematis menerapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan
untuk membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang telah ditentukan.
Pengambilan tindakan perbaikan yang telah di perlukan untuk menjamin sumber
daya organisasi dengan cara efektif dan efisien guna tercapai tujuan organisasi
yang jelas, secara transparan. System pengawasan yang baik tidak dapat
terlepaskan dari pemberian imbalan dan hukuman. Bentuk imbalan tidak mesti
materi, namun dapat pula dalam bentuk pujian, penghargaan, dan promosi. Bentuk
hukuman juga bermacam, seperti teguran, peringatan, skors, dan pemecatan.
Koreksi dalam islam didasari atas tiga hal. Saling menasehati atas kebenaran
dan norma yang jelas, saling menasehati atas dasar kesabaran, dan saling
menasehati atas dasar kasih sayang.
G. Produk yang ditawarkan oleh bank konversional
antara lain:
1. Tabungan
Bagi anda yang sering
berhubungan dengan bank pastinya sudah tidak asing lagi dengan produk bank yang
saat ini banyak cara digunakan bank untuk menghimpun dana dari nasabah, dan yang
umum berasal dari tabungan di tabungan itu sendiri bank menawarkan produk mulai
tabungan pendidikan sampai tabungan hari tua. Hal tersebut semata-mata
dilakukan oleh bank untuk menambah
keuntungan mereka
2. Deposito
Lain lagi dengan
tabungan, produk perbankan yang satu ini adalah produk penyimpanan dana tetapi
dengan jangka waktu tertentu, sehingga nasabah hanya bisa mengambil uangnya
sesuai dengan lama deposito yang dipilih, jika dibandingkan dengan tabungan
deposito memiliki penawaran bunga yang jauh lebih besar.
3. Giro
Sedangkan giro
merupakan sebuah produk perbanka yang berfungsi untuk memindah bukukan dana
dari rekening nasabah suatu ke rekening nasabah yang lain. Fungsi dari giro ini tidak lain untuk mempermudah transaksi
keuangan
4. Cek
Cek merupakan suatu
produk perbankan yang memudahkan transaksi keuangan. Cek tersebut merupakan
surat printah kepada bank untuk mencairkan dana sebesar dana yang tertera pada
cek. Sedangkan cek itu sendiri terdiri atas beragam jenis salah satunya adalah
cek atas nama dan cek atas unjuk.[6]
5. Kredit
Kredit merupakan
sebuah produk perbankan yang mampu memberikan keuntungan besar pada sektor
perbankan. Hal tersebut terjadi karena dengan kredit bank mendapatkan pendapat
berupa selisih tingkat suku bunga kredit
dengan tingkat suku bunga tabungan.
Dari produk kredit itu sendiri bank menawarkan
jenis kredit yang antara lain meliputi kredit modal kerja, kredit
investasi, kredit perdagangan dan kredit
konsumtif.
6. Produk jasa lainnya
Produk perbankan yang
tidak kalah penting yang lain adalah produk jasa lainnya yang antara lain
meliputi transfer uang, transaksi RTGS, transaksi kliring dll.
H.
Pengelolaan Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa-jasa keuangan. Bank sebagai financial intermediary
mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. Pengelolaan bank membutuhkan
adanya keterpaduan antara dua kepentingan/tujuan. Bank sebagai lembaga yang
mencari keuntungan, juga harus memepertimbangkan masalah keamanan dan
likuiditas. Semakin likuid sebuah assets akan semakin kecil yang bisa
dihasilkan oleh aset tersebut. Bank harus mempertimbangkan trade off antara
likuiditas dan profitabilitasnya.
Dalam pengelolaan bank harus
dipertimbangkan jangka waktunya dan juga harus mempertimbangkan tujuan yang
akan dicapai baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Dalam
jangka pendek bank bertujuan memelihara likuiditasnya sedangkan tujuan jangka
panjang nya adalah mencari keuntungan. Dalam mengelola likuiditas ini bank
membedakan antara rekening yang bisa dikendalikan maupun yang tidak bisa
dikendalikan. Rekening yang tidak bisa dikendalikan oleh bank meliputi simpanan
para nasabah, pinjaman para nasabah dan cek yang akan diuangkan. Rekening ini
tidak dapat dikendalikan oleh bank kapan akan dilakukan penarikan dana oleh
para nasabah dan berapa banyak nasabah yang akan menabung. Sedangkan rekening
yang bisa dikendalikan adalah rekening deposito dan surat berharga jangka
pendek. Bank dapat mengatur kapan sebaiknya membeli surat berharga dan berapa
banyak.
Pencapaian tujuan bank baik jangka
pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa faktor falsafah yang
dipakai oleh bank tersebut, biaya minimum, dan faktor lain. Dalam pengelolaan
bank falsafah yang dianut ada 2 macam yaitu pola agresif dan pola konservatif.
Pola agresif lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan, lebih menyukai
adanya resiko sedangkan pola konservatif lebih menyukai tidak adanya resiko
sehingga likuiditas bank akan aman. Dalam hal ini bank lebih menekankan pada
penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola
konservatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.
Bank umum (komersial + syariah):
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
I.
Pengertian Bank Syariah
Sekarang ini banyak
berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun
1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah
bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu
secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada
hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas
proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan
bank konvensional.
Penentuan harga bagi
bank syariah didasarkan pada kesepakatan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan
jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan
hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
J.
Pengertian Manajemen Bank
Syariah
Bank syariah yang
dimaksud di sini adalah bank Islam, bank yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prisip Islam, yaitu aturan perjanjian (akad) antara bank dengan
pihak lain (nasabah) berdasarkan hukum Islam. Sehingga perbedaan antara bank
Islam (syariah) dengan bank konvensional terletak pada prinsip dasar operasinya
yang tidak menggunakan bunga, akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil jual
beli dan prinsip lain yang sesuai dengan syariat Islam, karena bunga diyakini
mengandung unsur riba yang diharamkan (dilarang) oleh agama Islam.
Berdasarkan ketentuan
dalam peraturan pemerintah No. 72 Tahun 1992, Bank berdasarkan prinsip bagi
hasil dalam struktur organisasinya wajib memiliki dewan pengawas syariat yang
mempunyai tugas yang melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat agar berjalan
sesuai dengan prinsip syari’ah. Pembentukan dewan pengawas syariah dilakukan
oleh bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang
menjadi wadah para ulama indonesia yang saat ini adalah majelis Ulama
Indonesia. Kedudukan dewan pengawas syariat dalam organisasi bank berdasarkan
prinsip bagi hasil bersifat independen dan terpisah dari kepengurusan bank
sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional bank. Dengan pengawas
syariat mempunyai tugas menentukan boleh tidaknya suatu produk/jasa di pasarkan
atau suatu kegiatan dilakuakan ditinjau dari sudut syariat. Oleh karena itu
anggota-anggota Dewan pengawas syariat harus memiliki pengetahuan yang luas dan
mendalam menyenai hukum Islam.
Dalam melaksanakan
kegiatan manajemennya, bank Syariah berdasarkan beberapa prinsip, yaitu:
a.
Prinsip keadilan, prinsip
tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin
keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.
b. Prinsip
kemitraan, bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna
dana, maupun bank pada kedudukan yang sama antara nasabah penyimpan dana,
nasabah pengguna dana maupun bank yang sederajat sebagai mitra usaha. Hal ini
tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara
nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. Dalam hal ini bank
berfungsi sebagai intermidiary institution melalui skim pembiayaan yang
dimilikinya.
c.
Prinsip ketentraman, produk-produk bank
syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah Islam, antara lain
tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah
akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
d.
Prinsip transparansi/keterbukaan, melalui laporan keuangan bank yang
terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dan
kualitas manajemen bank.
e.
Prinsip universalitas, bank
dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan
agama dalam masyarkat dengan prinsip Islam sebagai ‘rahmatan lil ‘alamin’.
f.
Tidak ada riba (non-usurious).
g.
Laba yang wajar (legitimate profit).
K. Pengelolaan Bank Syariah
A.
Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat
global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan
mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun.
Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir
rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia
membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya.
Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan
syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia
mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir
Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12
persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset
perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset
perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah
di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling,
dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan
dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan
mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman
Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan
ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan
pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan
HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha
syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap
membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria
bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2
triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi
pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia
dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan
pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa
bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip
kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini
merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam,
tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam
berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang
diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling
dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya
bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih
belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank
Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus
syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
Ø
Prinsip bank syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan
syariah. Beberapa prinsip/
hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a.
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda
dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan
kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
c.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang
dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena
tidak memiliki nilai intrinsik.
d.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan
mereka peroleh dari sebuah transaksi.
e.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang
tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai
oleh perbankan syariah.
f.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa
kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Ø
Fungsi manajemen bank syariah.
a. Perencanaan
(PLANNING)
Dalam islam, konsep perencanaan tersebut berdasarkan
konsep pembelajaran dan hasil musyawarah dengan orang-orang yang berkompeten,
cermat, dan luas pandangannya dalam menyelesaikan persoalan. Ketentuan ini
berdasar pada petunjuk hadist Rasulullah SAW: “Jika engkau ingin mengerjakan
sesuatu pekerjaan maka pikirkanlah akibatnya, jika perbuatan itu baik maka
ambilah dan jika perbuatan itu jelek maka tinggalkanlah” (HR Ibnul Mubarak).
Oleh karena itu perencanaan merupakan bagian dari sunatullah.Islam menjelaskan
visi perusahaan adalah menjadikan perusahaan yang multiguna dengan berpedoman
pada nilai-nilai yang universal. Maka visi perusahaan dalam islam bukan semata
urusan dunia, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah kepada-Nya.
b. Pengorganisasian
(ORGANIZING)
Fungsi pengorganisasian untuk mengatur kemampuan
sumber daya manusia guna mencapai tujuan yang ditentukan dengan segala
potensinya secara efektif dan efisien agar suatu bagian dapat berjalan terarah
sesuai visi dan misinya. Islam mendorong umatnya untuk melakukan segala sesuatu
secara terorganisasi dengan rapi. Firman Allah SWT dalam surat ash-Shaff 4:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan
yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”.
Organisasi dalam pandangan islam bukan semata-mata wadah, tetapi menekankan
pada bagaimana suatu pekerjaan dilakukan secara rapi, dalam organisasi tentu
ada pemimpin dan bawahan, kekuasaan, wewenang .
Pada zaman Rasulullah, semua urusan tidak
langsung dipegang oleh Rasulullah, tetapi didelegasikan pada orang-orang yang
tepat. Inilah contoh pendelegasian wewenang yang berjalan baik yang dapat
melahirkan kekuatan luar biasa.
Kekuasaan adalah sebuah amanah yang merupakan peluang yang diberikan
Allah SWT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan untuk
memajukan perusahaan yang dia jalani.
Jadi, semakin tinggi kekuasaan seseorang maka
dia harus semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Amanah adalah
titipan Allah kepada manusia, seperti harta, usia, ilmu, dan anak
yang harus dipertanggungjawabkan kelak dihadapan-Nya. [7]
c. Pengarahan
(ACTUATING)
Fungsi pengarahan diindentikkan dengan fungsi
pemimpin, yaitu suatu kemampuan proses atau fungsi yang digunakan untuk
mempengaruhi dan menggerakkan orang lain agar mencapai maksud dan tujuan yang
diinginkan. Fungsi pemimpin menyelesaikan masalah baik dilakukan secara
individu maupun musyawarah mufakat, dilain itu pemimpin juga makhluk sosial
yang membutuhkan bantuan dengan lainnya. Islam menganjurkan untuk membudayakan
musyawarah. Surat asy-Syuura 37-38 menegaskan bagaimana musyawarah yang baik
“Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan
keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang
menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rezeki yang kami berikan kepada mereka.”
d. Pengawasan
(CONTROLLING)
Pengawasan dalam pandangan islam dilakukan untuk
meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang baik.
Pengawasan dalam pandangan islam terbagi menjadi dua. Pengawasan dari dalam
diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT dan
pengawasan dari luar, yang dapat terdiri dari mekanisme pengawasan dari
pemimpin yang mengenai tugas yang didelegasikan. Pengambilan tindakan perbaikan yang telah di
perlukan untuk menjamin sumber daya organisasi dengan cara efektif dan efisien
guna tercapai tujuan organisasi yang jelas, secara transparan dan tidak
bertentangan dengan syari’ah islam. Allah SWT berfirman “barang siapa yang taat
kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya, maka orang-orang itu mendapat
kemenangan.”
System pengawasan yang baik tidak dapat terlepaskan
dari pemberian imbalan dan hukuman. Bentuk imbalan tidak mesti materi, namun
dapat pula dalam bentuk pujian, penghargaan, dan promosi. Bentuk hukuman juga
bermacam, seperti teguran, peringatan, skors, dan pemecatan. Koreksi dalam
islam didasari atas tiga hal. Saling menasehati atas kebenaran dan norma yang
jelas, saling menasehati atas dasar kesabaran, dan saling menasehati atas dasar
kasih sayang.
L. Produk bank Syariah
Ø Beberapa produk jasa
yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a. Jasa untuk peminjam dana
·
Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal
dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.[8]
·
Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada
model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas
yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah
dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan
mudharabah tidak ada campur tangan
·
Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual
beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian
menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama dengan harga
pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
(asuransi islam).
b.
Jasa untuk penyimpan
dana
·
Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana
dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem
wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
·
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank
dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana
nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
nisbah bagi hasil tertentu.
·
Adapun produk lainnya yaitu
a.
Ba’i Al Murabahah
Jenis produk ini biasa digunakan ketika konsumen mengajukan
pinjaman konsumsi kepada pihak perbankan. Dengan menggunakan akad ba’i
murabahah pihak bank membelikan barang yang diinginkan nasabah untuk dijual
kepada nasabah. Untuk mempermudah pemahaman anda mengenai bentuk transaksi ini bisa diilustrasikan
sebagai berikut : Misal nasabah A ingin membeli mobil. Kemudian nasabah A
mengajukan dana kepada bank. Setelah itu ketika bank menunjukan ajuan nasabah A
maka bank membelikan mobil untuk nasabah A. Setelah mobil dibeli kemudian bank
menjual mobil tersebut dengan tambahan keuntungan. Misalnya harga beli mobil
300 juta maka bank akan menjualnya sebesar 350 juta. Kemudian untuk cicilan
pembayaran nasabah A bisa dilakukan
secara flat atau kesepakatan awal antara bank dan nasabah A.
b. Ar-Rahn
Pada produk jenis
ini perbankan menawarkan produk kepada
nasabah seperti praktik pada gadai sehingga nasabah bisa menggadaikan barangnya
ke bank untuk mengajukan suatu pinjaman. Praktik gadai yang sat ini dengan marak
pada perbankan syariah adalah gadai emas. Hal itu terjadi selain karena prospek
emas yang meningkat juga dikarenakan kesetabilan emas.[9]
c. Al-Qardh
Produk pebankan jenis
ini dikhususkan sebagai upaya menolong nasabah yang sedang membutuhkan dana
tanpa mengharapkan suatu imbalan ataupun bunga sehingga dari awal jenis akad
ini memang tidak diperuntukan untuk tujuan komersial.Setelah dijelaskan
berbagai macam produk perbankan baik itu pada perbankan konversional maupun
perbankan syariah. Anda tinggal memilih untuk menggunakan produk perbankan yang
paling cocok dan menguntungkan. Hal itu bisa dilihat dari kondisi keungan anda
maupun dari beragam penawaran yang ditawarkan.
Misalnya jika anda memilih menggunakan perbankan konversional. Tidak ada salahnya jika anda melihat tingkat
suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Sedangkan jika anda menggunakan
perbankan bank syariah. Yang patut dipertimbangkan adalah kinerja perbankan
yang bersangkutan serta bagi hasil yang ditawarkan.
M.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Bank
sangat dipengaruhi oleh berbagai
faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor
tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula
bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor-faktor yang bersumber dari
dalam bank yang mempengaruhi manajemen bank, antara lain berkaitan dengan
pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank, yaitu :
Faktor Internal
a. Struktur
organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan, kebijakan, atau
perencanaan
b. Budaya kerja
perusahaan
c. Filosofi
dan gaya manajemen : konservatif atau agresif
d. Strategi
segmentasi pasar dan jaringan kantor
e. Ketersediaan
sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
f. Komitmen
pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi manajemen
bank meliputi faktor di luar kendali bank, yaitu :
a. Kebijakan
moneter
b. Fluktuasi nilai
tukar dan tingkat inflasi
c. Volatilitas
tingkat bunga
d. Sekuritisasi
e. Treasury
Management
f. Globalisasi
g. Persaingan antar
bank maupun lembaga keuangan non bank
h. Perkembangan
teknologi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank adalah
badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dana
mengeluarkannya kepada
masyarakat dalam bentuk
kredit, dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” (Undang-undang No 10
Tahun 1998 tentang Perbankan).“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas
utamanya sebagai lembaga
perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang
kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan
dana pada waku yang ditentukan. Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
Manajemen Bank
Konvensional (Umum) yaitu Bank dalam
menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
dalam berbagai alternatif investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana
ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. Berbeda dengan usaha lain,
bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah
uang. Fungsi
Dan Usaha Bank Umum yaitu :Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih
efisien dalam kegiatan ekonomi, Menciptakan uang melalui penyaluran
kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan investasi. Kegiatan
usaha Bank Umum ( Pasal 6 ,Pasal 7 UU Perbankan) : Menghimpun dana
mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito berjangka,sertifikat
deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Produk yang
ditawarkan oleh bank konversional antara lain: tabungan, deposito, giro, cek,
kredit.
Manajemen Bank
Bank syariah yang dimaksud di sini
adalah bank Islam, bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prisip
Islam, yaitu aturan perjanjian (akad) antara bank dengan pihak lain (nasabah)
berdasarkan hukum Islam. Pengelolaan Dana bank syariah Laju
pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset
lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS,
tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha
perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun.
Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar,
meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang
memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal
jauh di belakang Malaysia. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut
oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a. Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b. Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana.
Produk
nak syariah antara lain : jasa untuk peminjam dana, murabahah, mudharabah,
musyarakah, wadi’ah, deposito mudharabah. Faktor-faktor yang mempengaruhi
manajemen bank yaitu dalam faktor internal antara lain:
a. Struktur
organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan, kebijakan, atau
perencanaan
b. Budaya kerja
perusahaan
c. Filosofi
dan gaya manajemen : konservatif atau agresif
d. Strategi
segmentasi pasar dan jaringan kantor
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi manajemen
bank meliputi faktor di luar kendali bank, yaitu :
a. Kebijakan
moneter
b. Fluktuasi nilai
tukar dan tingkat inflasi
c. Volatilitas
tingkat bunga
B.
Saran
Semua
bank sama baik negeri maupun swasta, tergantung dari bagaimana bank itu dapat
mengelola dengan baik manajemen keuangan mereka sehingga bank bisa mendapatkan
keuntungan yang telah ditargetkan.Tak ada gading yang tak retak. Dalam
penulisan ini kami sadari masih banyak kekurangan, saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.Sultan Remy Sjahdeini, S.H.
20114. Perbankan Syariah Produk-Produk
dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Drs.Malauyu
S.P.Hasibun.2004. Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta:
Bumi Aksara.
Dr.Kasmir.2014.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Sudarsono Heri.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskrepsi
dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonosia.
Heslem, John A.,1984. Bank Funds Management. Virginia: Reston
Publishing Company Inc.
Jusuf, Jopie.1992. Panduan Dasar Untuk Account Officer.
Jakarta: Intermedia.
Siamat, Dahlan.1993. Manajemen Bank Umum. Jakarta: Intermedia.
Antonio, Mohn,Syafi’i.2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani Pers.
Nurul Huda Mohamad Heykal.2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan
Praktis, Jakarta : Kencana Prenada
Media Group.
[1] Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), h.25.
[2]
Prof.Dr.Sultan Remy
Sjahdeini, S.H., Perbankan Syariah
Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014)
.h.56.
[4] Susilo, Y,S, Triandaru, Sigit,
etc sebagaimana dikutip oleh Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Diskripsi dan Ilustrasi,
(Yogyakarta: Ekonisia, 2008), h.173
[5] Ibid., h.179.
[6]
Dr. Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014),
h. 62.
[7]Dalam ‘’Konsep Manajemen Syariah’’ http://dokumen.tips/documents/konsep-manajemen-syariahpdf.html, diunduh pada 06 Oktober 2016.
[8] Drs.Malauyu S.P.Hasibun, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2004), h.70.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar