Jumat, 19 Mei 2017

konsep menejemen bank umum dan syariah



BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar belakang

Makalah ini membahas tentang Konsep Manajemen Bank Umum dan Bank Konvensional, Kajian tentang Konsep Manajemen Bank Umum dan Bank Konvensional  penting untuk disajikan pada kelas Perbankan Syariah, karena Indonesia menganut dua sistem perbankan, yaitu konvensional/umum dan yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil atau yang sering disebut syariah. Bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam menjalankan kegiatan bank. Sedangkan bank syariah menerapkan bagi hasil dari kegiatan-kegiatan bank.
Saat ini, hukum bunga sendiri belum jelas apakah termasuk kategori riba atau tidak.
Belum ada kesepahaman dari ulama fiqh dalam memutuskan masalah tersebut. Sebelum melangkah terlalu jauh, sebaiknya untuk mendasari pemikiran kedepannya perlu dasar seperti mempelajari bagaimana manajemen dari kedua jenis sistem perbankan di atas baik yang konvensional ataupun syariah.
Kemudian, kalau diperhatikan saat ini banyak para pebisnis yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan etika yang baik yang sesuai dengan tuntunan nilai-nilai agama. Mereka saling menjatuhkan satu sama lain, saling menipu, bahkan saling memakan satu dengan lainnya. Kondisi tesebut jangan sampai menimpa diri pribadi setiap muslim. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan hal-hal yang terbaik dalam berbisnis, perlu kiranya mempelajari etika bisnis dalam Islam.
Kajian dalam makalah ini berdasarkan kajian dalam buku dan jurnal yang berkaitan langsung dengan masalah Konsep Manajemen Bank Umum dan Bank Konvonsional, Pembahasan dalam makalah ini dimulai dari pengertian, tugas bank, pengertian bank umum/konvensional, pengertian Manajemen bank konvensional, fungsi dan usaha bank umum, sasaran manajemen bank umum, produk yang ditawarkan oleh bank konvensional, pengelolaan bank, usaha bank umum, pengertian bank syariah, manajemen bank syariah, pengelolaan bank syariah, produk bank syariah, faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen bank

B.                 Rumusan Masalah
a.                   Apa pengertian bank?
b.                  Apa tugas bank?
c.                   Apa pengertian bank umum/konvensional?
d.                  Apa pengertian Manajemen bank konvensional?
e.                   Apa saja funsi dan usaha bank umum?
f.                   Apa saja sasaran manajemen bank umum?
g.                  Apa saja produk yang ditawarkan oleh bank konvensional?
h.                  Bagaimana pengelolaan bank umum?
i.                    Apa pengertian bank syariah?
j.                    Apa pengertian manajemen bank syariah?
k.                  Bagaimana pengelolaan bank syariah?
l.                    Apa saja produk bank syariah?
m.                Apa faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen bank?
C.                 Tujuan
a.         Untuk mengetahui pengertian bank
b.         Untuk mengetahui tugas bank
c.         Untuk mengetahui pengertian bank umum/konvensional
d.         Untuk mengetahui pengertian Manajemen bank konvensional
e.         Untuk fungsi dan usaha bank umum
f.          Untuk mengetahui sasaran manajemen bank umum
g.         Untuk mengetahui produk yang ditawarkan oleh bank konvensional
h.         Untuk mengetahui pengelolaan bank umum
i.          Untuk mengetahui pengertian bank syariah
j.          Untuk mengetahui manajemen bank syariah
k.         Untuk mengetahui  pengelolaan bank syariah
l.          Untuk mengetahui  produk bank syariah
m.        Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen bank
BAB I
PEMBAHASAN

A.                Pengertian bank
Bank   adalah   badan   usaha   yang   menghimpun   dana   dari masyarakat  dalam  bentuk  simpanan  dana  mengeluarkannya  kepada masyarakat  dalam  bentuk  kredit,  dan  atau  bentuk-bentuk  lainnya dalam  rangka  meningkatkan  taraf  hidup rakyat banyak” [1](Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan).“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries),  yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang  kekurangan dana pada waku yang ditentukan”(Lukman Dendawijaya, 2003:25).
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.
Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
1.         Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
2.         Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.         Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya
1.         Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
2.         Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
3.         Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
4.         Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
5.         Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:
1.         Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
2.         Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.[2]
Dilihat dari segi kegiatannya :
1.       Bank Retail
2.       Bank Korporasi
3.       Bank komersial
4.       Bank Pedesaan
5.       Bank Pembangunan
Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:
1.       Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
2.       Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)

B.            Tugas Bank
a.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1.      Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Ø   Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
Ø   Penetapan tingkat diskonto
Ø   Penetapan cadangan wajib minimum dan
Ø   Pengaturan kredit dan pembiayaan
b.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2.       Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c.       Mengatur dan mengawasi bank[3]

C.      Bank Konvensional/bank umum
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

D.                Pengertian Manajemen Bank Konvensional (Umum)
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. Berbeda dengan usaha lain, bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Sejalan dengan karakteristik usahanya tersebut, maka bank merupakan suatu segmen usaha yang kegiatannya banyak diatur oleh pemerintah. Pengaturan secara ketat oleh penguasa moneter terhadap kegiatan perbankan ini tidak terlepas dari perannya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijakan moneter.[4]
E.            Fungsi Dan Usaha Bank Umum
Fungsi Pokok Bank Umum
a.    Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi;
b.      Menciptakan uang melalui penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan investasi;
c.       Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat;
d.      Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada individu dan pengusaha;
e.       Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional;
f.       Menyediakan jasa penyimpanan barang-barang berharga;
g.      Jasa-jasa lainnya,misalnya kredit card,trafeler check,transfer dana dsb.
Kegiatan usaha Bank Umum ( Pasal 6 ,Pasal 7 UU Perbankan) :
a.       Menghimpun dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.      Memberikan kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah;
c.       Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·                Surat-surat Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·                Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan;
·                Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
·                Sertifikat Bank Indonesia;
·                Obligasi;
·                Surat dagang berjangka waktu sampai satu tahun;
·                Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun;
e.       Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
f.       Menempatkan dana pada,meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun dengan wesel unjuk,cek atau sarana lain;
g.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h.      Menyediakan penyimpanan barang dan surat berharga;
i.       Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak;
j.       Melakukan penempatan dana     dari    nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatat di bursa efek;
k.      Melakukan anjak piutang,usaha kartu kredit;
l.       Melakukan kegiatan penyertaan modal;
m.      Melakukan kegiatan Penyertaan modal sementara untuk mengatasi  kegagalan kredit;
n.      Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Fungsi dan Usaha BPR ( Pasal 13 UU Perbankan) :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka,tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan;
2.      Memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarprinsip syariah;
3.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia,deposito berjangka,sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.[5]
Kegiatan yang Dilarang dilakukan BPR(Pasal 14 UU Perbankan) :
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran;
2.      Kegiatan usaha dalam valuta asing;
3.      Melakukan penyertaan modal;
4.      Melakukan usaha perasuransian;
5.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang dimaksud oleh pasal 13 UU Perbankan.

F.         Sasaran Manajemen Bank Umum
           Manajemen Bank memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Sasaran tersebut pada prinsipnya dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu, yaitu sasaran bersifat jangka pendek dan sasaran jangka panjang.
Sasaran Jangka Pendek Sasaran jangka pendek ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional bank untuk mencapai tujuan yang bersifat jangka pendek. Sasaran manajemen bank jangka pendek antara lain: pemenuhan likuditas, terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum yang ditetapkan oleh otoritas moneter disamping kebutuhan likuiditas untuk memenuhi penarikan dana oleh nasabah sehari-hari, menyediakan jasa-jasa lalu lintas pembayaran, dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek atau instrumen pasar uang. Sasaran Jangka Panjang Sasaran jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memeperoleh keuntungan dari kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan-kekayaan pemilik bank. Untuk mencapai sasaran ini manajemen mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang dapat membahayakan kondisi usaha bank. Untuk mencapai sasaran jangka panjang ini, bank tidak boleh mengorbankan sasaran jangka pendek dan mengabaikan praktik-praktik dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
Untuk mencapai sasaran tersebut, manajemen bank harus memperhatikan beberapa hal dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban sebagai berikut :
a.       Mengelola likuiditasnya
b.      Memperkecil risiko dengan mengalokasikan dananya pada aset yang berisiko rendah atau melakukan diversifikasi
c.       Memperoleh dana dengan biaya rendah
d.      Menentukan jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.
Ø  Fungsi Manajemen bank Konvensional/Umum
a.      Perencanaan (PLANNING)
 Perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut. Perencanaan merupakan aktifitas menejemen yang paling krusial, langkah awal untuk menjalankan menejemen sebuah pekerjaan, dan sangat berpengaruh pada unsur-unsur menejemen lainnya merealisasikan perencanaan dan pengawasan mewujudkan tujuan yang direncanakan dan sesuai dengan tanggung jawab. Tidak ada sesuatu pun dalam kehidupan ini yang terlepas dari masalah. Maka untuk mengatasi masalah harus dengan perencanaan. Kita sebaiknya tidak melakukan pekerjaan tanpa perencanaan, misalnya kita melakukan a,b,c sekaligus, akibatnya pekerjaan a tidak selesai, b tidak selesai, dan c juga tidak. Hal ini bukanlah suatu perencanaan. 
b.         Pengorganisasian (ORGANIZING)
Pengorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumberdaya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan tersebut. Fungsi pengorganisasian untuk mengatur kemampuan sumber daya manusia guna mencapai tujuan yang ditentukan dengan segala potensinya secara efektif dan efisien agar suatu bagian dapat berjalan terarah sesuai visi dan misinya. 
c.         Pengarahan (ACTUATING)
Fungsi pengarahan diindentikkan dengan fungsi pemimpin, yaitu suatu kemampuan proses atau fungsi yang digunakan untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain agar mencapai maksud dan tujuan yang diinginkan. Fungsi pemimpin menyelesaikan masalah baik dilakukan secara individu maupun musyawarah mufakat, dilain itu pemimpin juga makhluk sosial yang membutuhkan bantuan dengan lainnya. Kriteria pemimpin sukses dalam sebuah organisasi adalah ketika seorang pemimpin dicintai oleh bawahannya, pemimpin yang mampu menampung aspirasi bawahannya, dan pemimpin yang selalu bermusyawarah.
d.         Pengawasan (CONTROLLING)
Pengawasan adalah suatu aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan. Dengan adanya pengawasan, upaya sistematis menerapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan untuk membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang telah ditentukan. Pengambilan tindakan perbaikan yang telah di perlukan untuk menjamin sumber daya organisasi dengan cara efektif dan efisien guna tercapai tujuan organisasi yang jelas, secara transparan. System pengawasan yang baik tidak dapat terlepaskan dari pemberian imbalan dan hukuman. Bentuk imbalan tidak mesti materi, namun dapat pula dalam bentuk pujian, penghargaan, dan promosi. Bentuk hukuman juga bermacam, seperti teguran, peringatan, skors, dan pemecatan. Koreksi dalam islam didasari atas tiga hal. Saling menasehati atas kebenaran dan norma yang jelas, saling menasehati atas dasar kesabaran, dan saling menasehati atas dasar kasih sayang.

G.                Produk yang ditawarkan oleh bank konversional antara lain:
1.                    Tabungan
Bagi anda yang sering berhubungan dengan bank pastinya sudah tidak asing lagi dengan produk bank yang saat ini banyak cara digunakan bank untuk menghimpun dana dari nasabah, dan yang umum berasal dari tabungan di tabungan itu sendiri bank menawarkan produk mulai tabungan pendidikan sampai tabungan hari tua. Hal tersebut semata-mata dilakukan oleh bank  untuk menambah keuntungan mereka
2.                  Deposito
Lain lagi dengan tabungan, produk perbankan yang satu ini adalah produk penyimpanan dana tetapi dengan jangka waktu tertentu, sehingga nasabah hanya bisa mengambil uangnya sesuai dengan lama deposito yang dipilih, jika dibandingkan dengan tabungan deposito memiliki penawaran bunga yang jauh lebih besar.
3.                  Giro
Sedangkan giro merupakan sebuah produk perbanka yang berfungsi untuk memindah bukukan dana dari rekening nasabah suatu ke rekening nasabah yang lain.  Fungsi dari giro ini  tidak lain untuk mempermudah transaksi keuangan
4.                  Cek
Cek merupakan suatu produk perbankan yang memudahkan transaksi keuangan. Cek tersebut merupakan surat printah kepada bank untuk mencairkan dana sebesar dana yang tertera pada cek. Sedangkan cek itu sendiri terdiri atas beragam jenis salah satunya adalah cek atas nama dan cek atas unjuk.[6]
5.                  Kredit
Kredit merupakan sebuah produk perbankan yang mampu memberikan keuntungan besar pada sektor perbankan. Hal tersebut terjadi karena dengan kredit bank mendapatkan pendapat berupa  selisih tingkat suku bunga kredit dengan tingkat suku bunga tabungan.
Dari produk kredit itu sendiri bank menawarkan jenis kredit yang antara lain meliputi kredit modal kerja, kredit investasi,  kredit perdagangan dan kredit konsumtif.




6.                  Produk jasa lainnya
Produk perbankan yang tidak kalah penting yang lain adalah produk jasa lainnya yang antara lain meliputi transfer uang, transaksi RTGS, transaksi kliring dll.
H.                Pengelolaan Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan. Bank sebagai financial intermediary mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. Pengelolaan bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua kepentingan/tujuan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus memepertimbangkan masalah keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah assets akan semakin kecil yang bisa dihasilkan oleh aset tersebut. Bank harus mempertimbangkan trade off antara likuiditas dan profitabilitasnya.
Dalam pengelolaan bank harus dipertimbangkan jangka waktunya dan juga harus mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Dalam jangka pendek bank bertujuan memelihara likuiditasnya sedangkan tujuan jangka panjang nya adalah mencari keuntungan. Dalam mengelola likuiditas ini bank membedakan antara rekening yang bisa dikendalikan maupun yang tidak bisa dikendalikan. Rekening yang tidak bisa dikendalikan oleh bank meliputi simpanan para nasabah, pinjaman para nasabah dan cek yang akan diuangkan. Rekening ini tidak dapat dikendalikan oleh bank kapan akan dilakukan penarikan dana oleh para nasabah dan berapa banyak nasabah yang akan menabung. Sedangkan rekening yang bisa dikendalikan adalah rekening deposito dan surat berharga jangka pendek. Bank dapat mengatur kapan sebaiknya membeli surat berharga dan berapa banyak.
Pencapaian tujuan bank baik jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa faktor falsafah yang dipakai oleh bank tersebut, biaya minimum, dan faktor lain. Dalam pengelolaan bank falsafah yang dianut ada 2 macam yaitu pola agresif dan pola konservatif. Pola agresif lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan, lebih menyukai adanya resiko sedangkan pola konservatif lebih menyukai tidak adanya resiko sehingga likuiditas bank akan aman. Dalam hal ini bank lebih menekankan pada penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola konservatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.
Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

I.                   Pengertian Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)         Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)         Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)         Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)         Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)         Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.


J.          Pengertian Manajemen Bank Syariah
Bank syariah yang dimaksud di sini adalah bank Islam, bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prisip Islam, yaitu aturan perjanjian (akad) antara bank dengan pihak lain (nasabah) berdasarkan hukum Islam. Sehingga perbedaan antara bank Islam (syariah) dengan bank konvensional terletak pada prinsip dasar operasinya yang tidak menggunakan bunga, akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil jual beli dan prinsip lain yang sesuai dengan syariat Islam, karena bunga diyakini mengandung unsur riba yang diharamkan (dilarang) oleh agama Islam.  
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah No. 72 Tahun 1992, Bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam struktur organisasinya wajib memiliki dewan pengawas syariat yang mempunyai tugas yang melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip syari’ah. Pembentukan dewan pengawas syariah dilakukan oleh bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama indonesia yang saat ini adalah majelis Ulama Indonesia. Kedudukan dewan pengawas syariat dalam organisasi bank berdasarkan prinsip bagi hasil bersifat independen dan terpisah dari kepengurusan bank sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional bank. Dengan pengawas syariat mempunyai tugas menentukan boleh tidaknya suatu produk/jasa di pasarkan atau suatu kegiatan dilakuakan ditinjau dari sudut syariat. Oleh karena itu anggota-anggota Dewan pengawas syariat harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam menyenai hukum Islam.
Dalam melaksanakan kegiatan manajemennya, bank Syariah berdasarkan beberapa prinsip, yaitu:
a.      Prinsip keadilan, prinsip tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.
 b.        Prinsip kemitraan, bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank yang sederajat sebagai mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermidiary institution melalui skim pembiayaan yang dimilikinya.
c.          Prinsip ketentraman, produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
d.    Prinsip transparansi/keterbukaan, melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dan kualitas manajemen bank.
e.         Prinsip universalitas, bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan agama dalam masyarkat dengan prinsip Islam sebagai ‘rahmatan lil ‘alamin’.
f.           Tidak ada riba (non-usurious).
g.           Laba yang wajar (legitimate profit).

 K.         Pengelolaan Bank Syariah
A.                Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
Ø    Prinsip bank syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a.              Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b.             Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
c.                Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
d.             Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
e.              Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
f.              Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Ø   Fungsi manajemen bank syariah.
a.       Perencanaan (PLANNING)
Dalam islam, konsep perencanaan tersebut berdasarkan konsep pembelajaran dan hasil musyawarah dengan orang-orang yang berkompeten, cermat, dan luas pandangannya dalam menyelesaikan persoalan. Ketentuan ini berdasar pada petunjuk hadist Rasulullah SAW: “Jika engkau ingin mengerjakan sesuatu pekerjaan maka pikirkanlah akibatnya, jika perbuatan itu baik maka ambilah dan jika perbuatan itu jelek maka tinggalkanlah” (HR Ibnul Mubarak). Oleh karena itu perencanaan merupakan bagian dari sunatullah.Islam menjelaskan visi perusahaan adalah menjadikan perusahaan yang multiguna dengan berpedoman pada nilai-nilai yang universal. Maka visi perusahaan dalam islam bukan semata urusan dunia, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah kepada-Nya. 
b.         Pengorganisasian (ORGANIZING)
Fungsi pengorganisasian untuk mengatur kemampuan sumber daya manusia guna mencapai tujuan yang ditentukan dengan segala potensinya secara efektif dan efisien agar suatu bagian dapat berjalan terarah sesuai visi dan misinya. Islam mendorong umatnya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisasi dengan rapi. Firman Allah SWT dalam surat ash-Shaff 4: “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. Organisasi dalam pandangan islam bukan semata-mata wadah, tetapi menekankan pada bagaimana suatu pekerjaan dilakukan secara rapi, dalam organisasi tentu ada pemimpin dan bawahan, kekuasaan, wewenang .
Pada zaman Rasulullah, semua urusan tidak langsung dipegang oleh Rasulullah, tetapi didelegasikan pada orang-orang yang tepat. Inilah contoh pendelegasian wewenang yang berjalan baik yang dapat melahirkan kekuatan luar biasa.  Kekuasaan adalah sebuah amanah yang merupakan peluang yang diberikan Allah SWT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan untuk memajukan perusahaan yang dia jalani.
Jadi, semakin tinggi kekuasaan seseorang maka dia harus semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Amanah adalah titipan Allah kepada manusia, seperti harta, usia, ilmu, dan anak
yang harus dipertanggungjawabkan kelak dihadapan-Nya. [7]
c.         Pengarahan (ACTUATING)
Fungsi pengarahan diindentikkan dengan fungsi pemimpin, yaitu suatu kemampuan proses atau fungsi yang digunakan untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain agar mencapai maksud dan tujuan yang diinginkan. Fungsi pemimpin menyelesaikan masalah baik dilakukan secara individu maupun musyawarah mufakat, dilain itu pemimpin juga makhluk sosial yang membutuhkan bantuan dengan lainnya. Islam menganjurkan untuk membudayakan musyawarah. Surat asy-Syuura 37-38 menegaskan bagaimana musyawarah yang baik “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka.” 
d.         Pengawasan (CONTROLLING)
Pengawasan dalam pandangan islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang baik. Pengawasan dalam pandangan islam terbagi menjadi dua. Pengawasan dari dalam diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT dan pengawasan dari luar, yang dapat terdiri dari mekanisme pengawasan dari pemimpin yang mengenai tugas yang didelegasikan.  Pengambilan tindakan perbaikan yang telah di perlukan untuk menjamin sumber daya organisasi dengan cara efektif dan efisien guna tercapai tujuan organisasi yang jelas, secara transparan dan tidak bertentangan dengan syari’ah islam. Allah SWT berfirman “barang siapa yang taat kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya, maka orang-orang itu mendapat kemenangan.”
System pengawasan yang baik tidak dapat terlepaskan dari pemberian imbalan dan hukuman. Bentuk imbalan tidak mesti materi, namun dapat pula dalam bentuk pujian, penghargaan, dan promosi. Bentuk hukuman juga bermacam, seperti teguran, peringatan, skors, dan pemecatan. Koreksi dalam islam didasari atas tiga hal. Saling menasehati atas kebenaran dan norma yang jelas, saling menasehati atas dasar kesabaran, dan saling menasehati atas dasar kasih sayang.
L.      Produk bank Syariah
Ø             Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a.                Jasa untuk peminjam dana
·                Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.[8]
·                     Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·                     Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam).
b.                    Jasa untuk penyimpan dana
·                     Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
·                     Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
·                      
Adapun produk lainnya yaitu
a.     Ba’i Al Murabahah
Jenis produk ini  biasa digunakan ketika konsumen mengajukan pinjaman konsumsi kepada pihak perbankan. Dengan menggunakan akad ba’i murabahah pihak bank membelikan barang yang diinginkan nasabah untuk dijual kepada nasabah. Untuk mempermudah pemahaman anda  mengenai bentuk transaksi ini bisa diilustrasikan sebagai berikut : Misal nasabah A ingin membeli mobil. Kemudian nasabah A mengajukan dana kepada bank. Setelah itu ketika bank menunjukan ajuan nasabah A maka bank membelikan mobil untuk nasabah A. Setelah mobil dibeli kemudian bank menjual mobil tersebut dengan tambahan keuntungan. Misalnya harga beli mobil 300 juta maka bank akan menjualnya sebesar 350 juta. Kemudian untuk cicilan pembayaran nasabah A  bisa dilakukan secara flat atau kesepakatan awal antara bank dan nasabah A.


b.                  Ar-Rahn
Pada produk jenis ini  perbankan menawarkan produk kepada nasabah seperti praktik pada gadai sehingga nasabah bisa menggadaikan barangnya ke bank untuk mengajukan suatu pinjaman. Praktik gadai yang sat ini dengan marak pada perbankan syariah adalah gadai emas. Hal itu terjadi selain karena prospek emas yang meningkat juga dikarenakan kesetabilan emas.[9]
c.                   Al-Qardh
Produk pebankan jenis ini dikhususkan sebagai upaya menolong nasabah yang sedang membutuhkan dana tanpa mengharapkan suatu imbalan ataupun bunga sehingga dari awal jenis akad ini memang tidak diperuntukan untuk tujuan komersial.Setelah dijelaskan berbagai macam produk perbankan baik itu pada perbankan konversional maupun perbankan syariah. Anda tinggal memilih untuk menggunakan produk perbankan yang paling cocok dan menguntungkan. Hal itu bisa dilihat dari kondisi keungan anda maupun dari beragam penawaran yang ditawarkan.  Misalnya jika anda memilih menggunakan perbankan konversional.  Tidak ada salahnya jika anda melihat tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Sedangkan jika anda menggunakan perbankan bank syariah. Yang patut dipertimbangkan adalah kinerja perbankan yang bersangkutan serta bagi hasil yang ditawarkan.

M.          Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Bank
sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang mempengaruhi manajemen bank, antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank, yaitu :
Faktor Internal
a.       Struktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan, kebijakan, atau perencanaan
b.      Budaya kerja perusahaan
c.       Filosofi dan gaya manajemen : konservatif atau agresif
d.      Strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor
e.       Ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
f.       Komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank, yaitu :
a.       Kebijakan moneter
b.      Fluktuasi nilai tukar dan tingkat inflasi
c.       Volatilitas tingkat bunga
d.      Sekuritisasi
e.       Treasury Management
f.       Globalisasi
g.      Persaingan antar bank maupun lembaga keuangan non bank
h.      Perkembangan teknologi


















BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
            Bank   adalah   badan   usaha   yang   menghimpun   dana   dari masyarakat  dalam  bentuk  simpanan  dana  mengeluarkannya  kepada masyarakat  dalam  bentuk  kredit,  dan  atau  bentuk-bentuk  lainnya dalam  rangka  meningkatkan  taraf  hidup rakyat banyak” (Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan).“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga    perantara    keuangan    (financial    intermediaries),  yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang  kekurangan dana pada     waku yang ditentukan. Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Manajemen Bank Konvensional (Umum) yaitu  Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. Berbeda dengan usaha lain, bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Fungsi Dan Usaha Bank Umum yaitu :Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, Menciptakan uang melalui penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan investasi. Kegiatan usaha Bank Umum ( Pasal 6 ,Pasal 7 UU Perbankan) : Menghimpun dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Produk yang ditawarkan oleh bank konversional antara lain: tabungan, deposito, giro, cek, kredit. Manajemen Bank
Bank syariah yang dimaksud di sini adalah bank Islam, bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prisip Islam, yaitu aturan perjanjian (akad) antara bank dengan pihak lain (nasabah) berdasarkan hukum Islam. Pengelolaan Dana bank syariah Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a.         Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b.         Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
            Produk nak syariah antara lain : jasa untuk peminjam dana, murabahah, mudharabah, musyarakah, wadi’ah, deposito mudharabah. Faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen bank yaitu dalam faktor internal antara lain:
a.       Struktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan, kebijakan, atau perencanaan
b.      Budaya kerja perusahaan
c.       Filosofi dan gaya manajemen : konservatif atau agresif
d.      Strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank, yaitu :
a.       Kebijakan moneter
b.      Fluktuasi nilai tukar dan tingkat inflasi
c.       Volatilitas tingkat bunga

B.                Saran
Semua bank sama baik negeri maupun swasta, tergantung dari bagaimana bank itu dapat mengelola dengan baik manajemen keuangan mereka sehingga bank bisa mendapatkan keuntungan yang telah ditargetkan.Tak ada gading yang tak retak. Dalam penulisan ini kami sadari masih banyak kekurangan, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya
























DAFTAR PUSTAKA

Prof.Dr.Sultan Remy Sjahdeini, S.H. 20114. Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Drs.Malauyu S.P.Hasibun.2004. Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta: Bumi Aksara.
Dr.Kasmir.2014.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sudarsono Heri.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskrepsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonosia.
Heslem, John A.,1984. Bank Funds Management. Virginia: Reston Publishing Company Inc.
Jusuf, Jopie.1992. Panduan Dasar Untuk Account Officer. Jakarta: Intermedia.
Siamat, Dahlan.1993. Manajemen Bank Umum. Jakarta: Intermedia.
Antonio, Mohn,Syafi’i.2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Pers.
Nurul Huda Mohamad Heykal.2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta :  Kencana Prenada Media Group.










[1] Dr. Kasmir, Bank  dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), h.25.

[2] Prof.Dr.Sultan Remy Sjahdeini, S.H., Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014) .h.56.

[3] Ibid., h.58.
[4] Susilo, Y,S, Triandaru, Sigit, etc sebagaimana dikutip oleh Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Diskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008),  h.173
[5] Ibid., h.179.
[6] Dr. Kasmir, Bank  dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), h. 62.
[7]Dalam ‘’Konsep Manajemen Syariah’’ http://dokumen.tips/documents/konsep-manajemen-syariahpdf.html, diunduh pada 06 Oktober 2016.
[8] Drs.Malauyu S.P.Hasibun, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), h.70.
[9] Ibid., h.75.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar