BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyaknya lembaga keuangan syariah saat ini, baik bank maupun non-bank,
menimbulkan suatu pertanyaan, apakah lembaga keuangan tersebut telah ada
konsepnya di dalam Al-Quran? Dan bagaimana pandangan Al-Quran itu sendiri terhadap
fenomena lembaga keuangan syari’ah?.
Lembaga keuangan telah
berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan masyarakat industri
modern. Produksi berskala besar dengan kebutuhan investasi yang membutuhkan
modal besar tidak mungkin dipenuhi tanpa bantuan lembaga keuangan. Lembaga
keuangan merupakan tumpuan bagi para pengusaha untuk mendapatakan tambahan
modalanya melalui mekanisme kredit dan menjadi tumpuan investasi melalui
mekanisme saving. Sehingga lembaga keuangan telah memainkan peranan yang sangat
besar dalam mendistribusikan sumber-sumber daya ekonomi di kalangan masyarakat,
meskipun tidak sepenuhnya dapat mewakili kepentingan masyarakat yang
luas.
B. Rumusan Masalah
Apa definisi lembaga keuangan syariah?
Bagaimana konsep lembaga keuangan di dalam al-Qur’an?
Apa saja prisip-prinsip lembaga keuangan syariah?
Bagaimana menerapkan Sumber Daya Islami?
Apa saja macam-macam lembaga keuangan syariah?
C. Tujuan Masalah
Menjelaskan definisi lembaga keuangan syariah
Menjelaskan konsep lembaga keuangan di dalam al-qur’an
Menjelaskan prisip-prinsip lembaga keuangan syariah
Menjelaskan menerapkan sumber daya islami
Menjelaskan macam-macam lembaga keuangan syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Lembaga keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan
(financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga
keuangan terdiri dari beraneka ragam lembaga yang bergerak di sektor finansial.
Dengan demikian, konsep lembaga keuangan dapat dirumuskan dalam beberapa
definisi tergantung dari sudut mana melihatnya.
Lembaga
keuangan merupakan lembaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi
finansial. Dalam kaitan dengan dikotomi perekonomian, unit ekonomi hanya
dibedakan menjadi dua macam, tetapi tidak dapat dipisahkan yaitu : unit ekonomi
nyata (real economic units) dan unit ekonomi finansial (financial economic
units). Unit ekonomi nyata melakukan kegiatan ekonomi nyata (real economic
activities). Kegiatan ekonomi nyata menghasilkan barang atau jasa non
finansial. Unit ekonomi finansial melakukan kegiatan ekonomi fanansial
(financial economic activity). Kegiatan ekonomi finansial menghasilkan jasa
finansal (financial service), yaitu jasa yang berkaitan dengan uang. (veithzal
riva’i, andria permata riva’i, dkk, 2007 :hal 17).
Lembaga
keuangan adalah sebuah lembaga yang menjadi intermediary antara pihak yang
surplus dana dengan pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds).
Adapun Menurut undang-undang perbankan no 14 tahun 1967, pasal 1, ayat b, yang
dimaksud dengan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke
dalam masyarakat. ( Iswardono: 1999).
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun
dan bisnis serupa.
B. Konsep lembaga keuangan dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an
tidak menyebut konsep lembaga keuangan secara eksplisit. Namun penekanan
tentang konsep organisasi sebagaimana organisasi keuangan telah terdapat dalam
al-Qur’an. Konsep dasar kerjasama muamalah dengan berbagai cabang-cabang
kegiatannya mendapat perhatian yang cukup banyak dari al-Qur’an. Dalam sistem
politik misalnya dijumpai istilah qaum untuk menunjukkan adanya kelompok
sosial yang berinteraksi dengan yang lain. Juga terdapat istilah balad
(negeri) untuk menunjukkan adanya struktur sosial masyarakat dan juga muluk
(pemerintahan) untuk menunjukkan pentingnya sebuah pengaturan hubungan antar anggota
masyarakat. Khalifah (kepemimpinan), juga menjadi perhatian dalam
al-Qur’an. Konsep sistem organisasi tersebut, juga dijumpai dalam organisasi
modern.
Al-qur’an
mengatur kegiatan bisnis bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan
banyaknya instruksi yang sangat detail tentang hal dibolehkan dan tidak
dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial ekonomi. Para ahli yang
meneliti hal-hal yang ada dalam
Al-qur’an mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al-qur’an selalu
berhubungan dengan transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas
ekonomi itu sangat penting.
Khusus
tentang urusan ekonomi, al-Qur’an memberikan aturan-aturan dasar, agar
transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma/ etika. Lebih jauh dari itu,
transaksi ekonomi dan keuangan lebih berorientasi pada keadilan dan kemakmuran
umat. Istilah suq (pasar) misalnya menunjukkan tentang betapa aspek
pasar (market), harus menjadi fokus bisnis yang penting. Organisasi keuangan
dikenal dengan istilah Amil. Badan ini tidak saja berfungsi untuk urusan zakat
semata, tetapi memiliki peran yang lebih luas dalam pembangunan ekonomi.
Pembagian ghonimah, misalnya menunjukkan adanya mekanisme distribusi yang
merata dan adil.
a. Konsep keadilan terdapat dalam Q.S An-
Nahl ayat 90
¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGÎ)ur Ï 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4
öNä3ÝàÏèt öNà6¯=yès9 crã©.xs? ÇÒÉÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Berdasarkan ayat di
atas, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu lembaga keuangan, tentu saja konsep
keadilan sangat diperlukan. Dalam menjalankan aktifitasnya, suatu lembaga
keuangan tidak boleh melakukan kedzaliman yang akan merugikan pihak lain. Juga
harus memperhatikan kemaslahatan bersama. Tidak boleh membeda-bedakan antar
orang satu dengan orang yang lain karena adanya kepentingan atau hubungan
istimewa seperti hubungan antara orangtua dan anak.
Sebagai lembaga dengan
struktur organisasi yang jelas, Islam juga menekankan pentingnya akhlak/etika.
Merujuk pada ciri-ciri organisasi modern seperti; transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan, egalitarianisme,
profesionalisme dan pertanggungjawaban, juga mendapat perhatian yang serius.
Al-Qur’an telah sejak lama memberikan aturan dan prinsip-prinsip dasar yang
menjadi landasan bagi pembentukan organisasi modern.
Dilihat dari beberapa ciri tersebut,
jelaslah bahwa Islam menekankan pentingnya pengaturan bisnis secara benar.
Untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, jalan mengorganisasi diri dalam
sebuah wadah menjadi tuntutan. Lembaga bisnis dalam Islam sesungguhnya bukan
saja berfungsi sebagai pengumpul modal dan mengakumulasi laba, tetapi juga
berperan dalam pembentukan sistem ekonomi yang lebih adil dan terbebas dari
perilaku ekonomi yang zalim.
b. Konsep amar ma’ruf terdapat dalam QS. Ali
Imran ayat 104
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah
orang-orang yang beruntung.
Praktek ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
baik itu yang berbentuk lembaga keuangan atau perdagangan harusl berdasarkan syariat islam karena semuanya
mengandung nilai ibadah. Mengamalkan syariat Islam melalui lembaga keuangan
berarti lembaga tersebut mendukung kemajuan ekonomi bangsa yang berahlak dan
berarti juga ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Dikarenakan dana
yang diambil atau dikumpulkan dari nasabah atau masyarakat disalurkan dan
diperuntukkan kepada usaha-usaha masyarakat dan proyek-proyek yang halal,
sehingga terciptanya baldatun toyyibatun wa robbun ghofur.
c. Konsep pertanggungjawaban (accountability)
misalnya, terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 282.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan
konsep amanah. karena bagi umat islam persoalan amanah adalah hasil transaksi
manusia dengan sang pencipta ( Allah SWT) mulai dari alam kandungan hingga ia
kembali kepadanya. Implikasinya dalam lembaga keuangan, bisnis dan akutansi
baik lembaga keuangan maupun individu ( petugas) yang terlibat dalam praktek
bisnis apapun perjanjian yang dilakukan oleh lembaga keuangan harus selalu mau
bertanggungjawab atas apa yang telah diamanahkan yang diperbuat oleh
pihak-pihak yang terkait pada dirinya maupun lembaganya. Wujudnya beripa
laporan akuntansi yang riil.
d. Konsep trust/amanah (al-Baqarah: 283)
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B (
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3
wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4
`tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3
ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Pada dasarnya dengan menyimak ayat di atas
dapat dijelaskan bahwasanya lembaga keuangan baik itu syariah atau konvensional
diharuskan mempunyai sikap yang amanah dan bertanggungjawab dalam menjaga
kepecayaan yang telah diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan tersebut.
e. Konsep teguran atau taushiyah, sabar dan
kebenaran (al-Ashr: 1-3).
ÎóÇyèø9$#ur ; ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 Aô£äz ; wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu
benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat
menasehati supaya menetapi kesabaran.
Konsep ini berkaitan dalam akhlaq individu
yang dimiliki oleh sebuah lembaga keuangan. Bahkan Al-quran menyebutkan secara
eksplisit baik berupa kisah maupun perintah. Sementara untuk menjaga sebuah
stabilitas suatu lembaga keuangan
Al-qur’an mengajarkan konsep tindakan tegas ( amar ma’ruf nahi munkar) dan
teguran (tausiyah, sabar dan kebenaran). Al-qur’an bahkan menjelaskan perlunya
hierarki menejemen sebagai satu struktur yang rapi untuk melakukan perjuangan
mencapai tujuan suatu lembaga keuangan sebagai manifestasi kecintaan tuhan. Ini
menunjukkan bahwa fungsi sebuah lembaga keuangan tidak akan berjalan jika
akhlak dalam melaksanakan fungsi itu tidak sebagaimana mestinya. Karena itu
dapat disimpulkan bahwa penekanan A-lqur’an terletak bukan pada bentuk lembaga
yang merupakan bangunan dari sebuah fungsi. Tetapi pada akhlaq dan etika
lembaga keuangan tersebut.
f. Konsep hierarki menejemen QS. ash-Shaff:
4).
¨bÎ) ©!$# =Ïtä úïÏ%©!$# cqè=ÏG»s)ã Îû ¾Ï&Î#Î6y $yÿ|¹ Oßg¯Rr(x. Ö`»u÷Yç/ ÒÉqß¹ö¨B ÇÍÈ
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang
berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti
suatu bangunan yang tersusun kokoh.
Konsep-konsep di atas menunjukkan bahwa
fungsi sebuah lembaga tidak akan berjalan jika akhlak dalam melaksanakan fungsi
itu tidak sebagaimana mestinya. Karena itu dapat disimpulkan bahwa penekanan
al-Quran terletak bukan pada bentuk lembaga yang merupakan bangunan dari sebuah
fungsi, tetapi pada akhlak/etika lembaga tersebut. Namun kedua metode ini
dipakai dalam melihat pembentukan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga,
terutama keuangan, dalam sejarah Islam.
Ekonomi syariah menganut
faham Ekonomi keseimbangan, sesuai dengan pandangan islam, yakni bahwa hak
individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang
dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan,
iman dan kekuasaan. Ekonomi kseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat
tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada
masyarakat kapitalis. Di samping itu , islam tidak menzalimi hak individu
sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi islam mengakui hak
individu dalam masyarakat.
Lembaga keuangan syariah
sebagai bagian dari sistem ekonomi syariah, dalam menjalankan bisnis dan
usahanya juga tidak terlepas dari saringan syariah. Oleh karena itu, lembaga
keuangan tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang didalamnya terkandung
hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat
luas. Untuk itu dalam suatu organisasi lembaga syariah harus ada dewan pengawas
syariah yang bertugas mengawasi produk dan oprasional lembaga tersebut.
C. Prinsip-prinsip Lembaga Keuangan Syariah
Dalam oprasionalnya, lembaga keuangan syariah berada
dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1. Keadilan yakni berbagi keuntungan atas
dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah
investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu
sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang salig bersinergi untuk memperoleh
keuntungan.
3. Transparansi, lembaga keuangan syariah akan
memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah
investor dapat mengetahui kondisi dananya.
4. Universal, yang artinya tidak membedakan
suku, agama, ras, dan anggota dalam masyarakat sesuai dengan prinsip
islamsebagai rahmatan lil ‘alamin.
Lembaga keuangan syariah dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik
dalam menghimpun tabugan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi
dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra, penghapusan bunga
akan menghilangkan ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan
total pada modal akan dibagi antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak
penyedia dana tidaka akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun
bisnis itu ternyata tidak mengntungkan.
Sistem bunga akan merugikan penghimpun modal, baik suku bunga tersebut
tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga
akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan
penurunandalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang
rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan
ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan
mengurangi rasio tabungan kotor merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan
menimbulkan tekanan inflasioner,serta mendorong inflasi yang tidak produktif
dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan
menurunnya kulitas investasi.
Ciri-ciri sebuah lambaga keuangan syariah dapat dilihat dari hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi,
lembaga keuangn syariah harus sesuai fatwa DPS;
2. Hubungan antara investor, pengguna dana,
dan lembaga keuangan syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan
kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3. Bisnis lembaga keuangan syariah bukan hanya
berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran
didunia dan kebahagiaan diakhirat.
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi
lembaga syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa
menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam guna transaksi sosial.
5. Lembaga keuangan syariah hanya melakukan
investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan
syiar islam.
Dalam membangun sebuah
usaha, salah satu yang dubutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi
syariah bukan hanya uang ataupun materi baik berupa uang ataupun materi
lainnya, seta kemampuan dan kesempatan. Salah atu modal yang penting adalah
sumber daya insani yang mempunyai kemampuan dibidangnya.
D. Sumber Daya Islami (SDI)
Sumber Daya Islami
(SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang
mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga
keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan
masyarakat.
Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut
memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memehami ketentuan dan
prinsip syariah yang baik serta memiliki akhlak dan moral yang islami, yang
dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi,
yakni:
a. Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri
sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT;
b. Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan
bijaksana;
c. Fatonah, yakni professional, disiplin, mentaati
peraturan, bekerja keras, dan inovatif;
d. Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan
saling menghormati dalam menjalankan tugas
dan melayani mitra usaha;
e. Tabigh, yakni bersikap mendidik , membina
dan motivasi pihak lain untuk meningkatkan fungsiny sebagai khalifah dimuka
bumi;
Selain peningkatan
kompetensi dan professionalisme melalui pendidikan dan pelatihan, perlu juga
diciptakan suasana yang mendukung di setiap lembaga keuangan syariah, tidak
terbatas hanya pada layout serta physical performance, melainkan juga nuansa
non fisik yang melibatkan gairah islamiyah.
Hal ini perlu dilakukan
sebagai environmental enforcement, mengingat agar sumber daya yang telah
belajar dan mendapatkan pendidikan serta pelatihan yang baik, ketika masuk ke
dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tidak medukung.
Bisnis berdsarkan
syariah dinegri ini tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak mulai tumbuh.
Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat
tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah, dan lebih dari 2000 unti Baitul Mal wa
Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bemiliar rupiah dana
masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Lembaga kauangan tersebut harus
beroprasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat
berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga non-syriah.
Adapun prinsip –prinsip
yang dirujuk adalah:
a. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk
dan jenis transaksi
b. Menjalankan aktifitas bisnis pada kewajaran
dan keuntungan yang halal.
c. Mengeluarkan zakat dari hasil kgiatannya.
d. Larangan menjalankan monopoli.
e. Bekerja sama dalam membangun masyarakat,
melalui aktifitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh islam.
E. Macam-Macam Lembaga Keuangan Syariah
Diatas telah disebutkan
bahwa lembaga keuangan syariah bukan hanya bank, secara garis besar dapat
digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada, yaitu:
a. Bank syariah
Bank merupakan salah
satu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. [ada awalnya istilah bank memang
tidak dikenal didunia islam, yang lebih dikenak adalah jihbiz yang berarti
menagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan menagih dan menghitung
pada benda yang kena pajak yaitu barang dan tanah.
Pada zaman bni
abbassiyah, jhbiz lebih dikenak dengan profesi penukaran uang ang pada waktu
itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari
tembaga, dengn adanya fulus para
gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan
berbeda-beda nlai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang.
Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan
uang, dan jasa pengiriman uang.
b. Asuransi syariah
Pendapat
tentang asuransi pada ulasan asuransi, pada awalnya para ulama berbeda pendapat
dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi
kontroversial, dan terhadap masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok,
anya ulama yang mengharamkan asuransi
Akad yang digunakan
dala asuransi syariah adalah akad tabarru’. Dengan akad ini berati peserta
asuransi telah melakukan persetujuan dan perjanjian dengan perusahaan asuransi
untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) keperusahaan agar dikelola
dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian.
c. Pasar Modal Syariah
Sekuritas seringkali
disebut juga sebagai efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat
berharga, misaaalnya saham, obligasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang
membuktikan hak milik atas sesuatu barang. dengan istilah yang hampir sama,
sekuritas juga dapat dipahami sebagai promossory notes/commercial bank notes
yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihan pada pihak lain.
Diantara bank-bank
islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat
berharga . alasan penyangkalan mereka yang menolak surat berharga adalah karena
di dalamnya terkandung ba’i ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara
tegas telah mengharamkan jual beli utang. Alasan yang mengabsahkan surat
berharg karena umumnya mereka menyadarkan pada prinsip bahwa surat berharga
tersebut harus di endors ( dijamin oleh pihak penerbit), kemudian surat
berharga tersebut haruslah timbul dari aktivitas yag tidak bertentangan dengan
syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, transaksi surat kedua
berharga menjadi sah karenanya.
d. Zakat
Pada awalnya zakat bersifat sukarela dan belum ada
peratuan ketentuan khusus tentng zakat, pada tahun ke-9 Hijriayah kemudian
disusun peraturan dan standar tentang zakat karena pada waktu itu islam telah
kuat. Pada masa itu pengelola zakat tidak mendapatkan gaji resmi tap
mendapatkan bayaran dari dana tersebut.
Zakat pada masu itu
merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dengan pajak dan tidak
diperlakukan seperti pajak zakat merupakan kewajiban dan salah satu rukun
islam, pengeluaran untuk zakat terdapat pada al-Qur’an surat At-taubah ayat 60.
KESIMPULAN
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan
(financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga
keuangan terdiri dari beraneka ragam lembaga yang bergerak di sektor finansial.
Dengan demikian, konsep lembaga keuangan dapat dirumuskan dalam beberapa
definisi tergantung dari sudut mana melihatnya.
Al-qur’an
mengatur kegiatan bisnis bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan
banyaknya instruksi yang sangat detail tentang hal dibolehkan dan tidak
dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial ekonomi. Para ahli yang
meneliti hal-hal yang ada dalam
Al-qur’an mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al-qur’an selalu
berhubungan dengan transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas
ekonomi itu sangat penting.
Prinsip-prinsip
lembaga keuangan syariah antar lain keadilan, kemitraan, transparansi dan
universal. Sumber Daya Islami
(SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang
mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga
keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan
masyarakat.
Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut
memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memehami ketentuan dan
prinsip syariah yang baik serta memiliki akhlak dan moral yang islami, yang
dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi.
Macam-macam bank
syariah antara lain: Bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan
lembaga zakat.
DAFTAR PUSTAKA
http//sejarah%20pemikiran%20lembaga%20keuangan%20dalam%20perspektif%20islam%20~%20forum%20studi%20ekonomi%20islam%20(fosei)%20feb%20ums.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar