Jumat, 19 Mei 2017

konsep lembaga keuangan dalam al-Qur'an



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Banyaknya lembaga keuangan syariah saat ini, baik bank maupun non-bank, menimbulkan suatu pertanyaan, apakah lembaga keuangan tersebut telah ada konsepnya di dalam Al-Quran? Dan bagaimana pandangan Al-Quran itu sendiri terhadap fenomena lembaga keuangan syari’ah?.
Lembaga keuangan telah berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan masyarakat industri modern. Produksi berskala besar dengan kebutuhan investasi yang membutuhkan modal besar tidak mungkin dipenuhi tanpa bantuan lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan tumpuan bagi para pengusaha untuk mendapatakan tambahan modalanya melalui mekanisme kredit dan menjadi tumpuan investasi melalui mekanisme saving. Sehingga lembaga keuangan telah memainkan peranan yang sangat besar dalam mendistribusikan sumber-sumber daya ekonomi di kalangan masyarakat, meskipun tidak sepenuhnya  dapat mewakili kepentingan masyarakat yang luas.

B.   Rumusan Masalah
Apa definisi lembaga keuangan syariah?
Bagaimana konsep lembaga keuangan di dalam al-Qur’an?
Apa saja prisip-prinsip lembaga keuangan syariah?
Bagaimana menerapkan Sumber Daya Islami?
Apa saja macam-macam lembaga keuangan syariah?


C.   Tujuan Masalah
Menjelaskan definisi lembaga keuangan syariah
Menjelaskan konsep lembaga keuangan di dalam al-qur’an
Menjelaskan prisip-prinsip lembaga keuangan syariah
Menjelaskan menerapkan sumber daya islami
Menjelaskan macam-macam lembaga keuangan syariah





BAB  II
PEMBAHASAN
A.   Definisi Lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga keuangan terdiri dari beraneka ragam lembaga yang bergerak di sektor finansial. Dengan demikian, konsep lembaga keuangan dapat dirumuskan dalam beberapa definisi tergantung dari sudut mana melihatnya.
Lembaga keuangan merupakan lembaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial. Dalam kaitan dengan dikotomi perekonomian, unit ekonomi hanya dibedakan menjadi dua macam, tetapi tidak dapat dipisahkan yaitu : unit ekonomi nyata (real economic units) dan unit ekonomi finansial (financial economic units). Unit ekonomi nyata melakukan kegiatan ekonomi nyata (real economic activities). Kegiatan ekonomi nyata menghasilkan barang atau jasa non finansial. Unit ekonomi finansial melakukan kegiatan ekonomi fanansial (financial economic activity). Kegiatan ekonomi finansial menghasilkan jasa finansal (financial service), yaitu jasa yang berkaitan dengan uang. (veithzal riva’i, andria permata riva’i, dkk, 2007 :hal 17).
Lembaga keuangan adalah sebuah lembaga yang menjadi intermediary antara pihak yang surplus dana dengan pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Adapun Menurut undang-undang perbankan no 14 tahun 1967, pasal 1, ayat b, yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. ( Iswardono: 1999).
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan bisnis serupa.
B.   Konsep lembaga keuangan dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an tidak menyebut konsep lembaga keuangan secara eksplisit. Namun penekanan tentang konsep organisasi sebagaimana organisasi keuangan telah terdapat dalam al-Qur’an. Konsep dasar kerjasama muamalah dengan berbagai cabang-cabang kegiatannya mendapat perhatian yang cukup banyak dari al-Qur’an. Dalam sistem politik misalnya dijumpai istilah qaum untuk menunjukkan adanya kelompok sosial yang berinteraksi dengan yang lain. Juga terdapat istilah balad (negeri) untuk menunjukkan adanya struktur sosial masyarakat dan juga muluk (pemerintahan) untuk menunjukkan pentingnya sebuah pengaturan hubungan antar anggota masyarakat. Khalifah (kepemimpinan), juga menjadi perhatian dalam al-Qur’an. Konsep sistem organisasi tersebut, juga dijumpai dalam organisasi modern.
Al-qur’an mengatur kegiatan bisnis bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan banyaknya instruksi yang sangat detail tentang hal dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial ekonomi. Para ahli yang meneliti  hal-hal yang ada dalam Al-qur’an mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al-qur’an selalu berhubungan dengan transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas ekonomi itu sangat penting.
Khusus tentang urusan ekonomi, al-Qur’an memberikan aturan-aturan dasar, agar transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma/ etika. Lebih jauh dari itu, transaksi ekonomi dan keuangan lebih berorientasi pada keadilan dan kemakmuran umat. Istilah suq (pasar) misalnya menunjukkan tentang betapa aspek pasar (market), harus menjadi fokus bisnis yang penting. Organisasi keuangan dikenal dengan istilah Amil. Badan ini tidak saja berfungsi untuk urusan zakat semata, tetapi memiliki peran yang lebih luas dalam pembangunan ekonomi. Pembagian ghonimah, misalnya menunjukkan adanya mekanisme distribusi yang merata dan adil.
a.    Konsep keadilan terdapat dalam Q.S An- Nahl ayat 90
¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? ÇÒÉÈ  
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Berdasarkan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu lembaga keuangan, tentu saja konsep keadilan sangat diperlukan. Dalam menjalankan aktifitasnya, suatu lembaga keuangan tidak boleh melakukan kedzaliman yang akan merugikan pihak lain. Juga harus memperhatikan kemaslahatan bersama. Tidak boleh membeda-bedakan antar orang satu dengan orang yang lain karena adanya kepentingan atau hubungan istimewa seperti hubungan antara orangtua dan anak.
Sebagai lembaga dengan struktur organisasi yang jelas, Islam juga menekankan pentingnya akhlak/etika. Merujuk pada ciri-ciri organisasi modern seperti; transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan, egalitarianisme, profesionalisme dan pertanggungjawaban, juga mendapat perhatian yang serius. Al-Qur’an telah sejak lama memberikan aturan dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan organisasi modern.
Dilihat dari beberapa ciri tersebut, jelaslah bahwa Islam menekankan pentingnya pengaturan bisnis secara benar. Untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, jalan mengorganisasi diri dalam sebuah wadah menjadi tuntutan. Lembaga bisnis dalam Islam sesungguhnya bukan saja berfungsi sebagai pengumpul modal dan mengakumulasi laba, tetapi juga berperan dalam pembentukan sistem ekonomi yang lebih adil dan terbebas dari perilaku ekonomi yang zalim.

b.    Konsep amar ma’ruf terdapat dalam QS. Ali Imran ayat 104
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
Praktek ekonomi dalam kehidupan sehari-hari baik itu yang berbentuk lembaga keuangan atau perdagangan harusl  berdasarkan syariat islam karena semuanya mengandung nilai ibadah. Mengamalkan syariat Islam melalui lembaga keuangan berarti lembaga tersebut mendukung kemajuan ekonomi bangsa yang berahlak dan berarti juga ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Dikarenakan dana yang diambil atau dikumpulkan dari nasabah atau masyarakat disalurkan dan diperuntukkan kepada usaha-usaha masyarakat dan proyek-proyek yang halal, sehingga terciptanya baldatun toyyibatun wa robbun ghofur.

c.    Konsep pertanggungjawaban (accountability) misalnya, terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 282.
 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. karena bagi umat islam persoalan amanah adalah hasil transaksi manusia dengan sang pencipta ( Allah SWT) mulai dari alam kandungan hingga ia kembali kepadanya. Implikasinya dalam lembaga keuangan, bisnis dan akutansi baik lembaga keuangan maupun individu ( petugas) yang terlibat dalam praktek bisnis apapun perjanjian yang dilakukan oleh lembaga keuangan harus selalu mau bertanggungjawab atas apa yang telah diamanahkan yang diperbuat oleh pihak-pihak yang terkait pada dirinya maupun lembaganya. Wujudnya beripa laporan akuntansi yang riil.

d.    Konsep trust/amanah (al-Baqarah: 283)
 bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ     
 jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Pada dasarnya dengan menyimak ayat di atas dapat dijelaskan bahwasanya lembaga keuangan baik itu syariah atau konvensional diharuskan mempunyai sikap yang amanah dan bertanggungjawab dalam menjaga kepecayaan yang telah diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan tersebut.

e.    Konsep teguran atau taushiyah, sabar dan kebenaran (al-Ashr: 1-3).
ÎŽóÇyèø9$#ur ;   ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz ;   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/  
 Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Konsep ini berkaitan dalam akhlaq individu yang dimiliki oleh sebuah lembaga keuangan. Bahkan Al-quran menyebutkan secara eksplisit baik berupa kisah maupun perintah. Sementara untuk menjaga sebuah stabilitas  suatu lembaga keuangan Al-qur’an mengajarkan konsep tindakan tegas ( amar ma’ruf nahi munkar) dan teguran (tausiyah, sabar dan kebenaran). Al-qur’an bahkan menjelaskan perlunya hierarki menejemen sebagai satu struktur yang rapi untuk melakukan perjuangan mencapai tujuan suatu lembaga keuangan sebagai manifestasi kecintaan tuhan. Ini menunjukkan bahwa fungsi sebuah lembaga keuangan tidak akan berjalan jika akhlak dalam melaksanakan fungsi itu tidak sebagaimana mestinya. Karena itu dapat disimpulkan bahwa penekanan A-lqur’an terletak bukan pada bentuk lembaga yang merupakan bangunan dari sebuah fungsi. Tetapi pada akhlaq dan etika lembaga keuangan tersebut.

f.     Konsep hierarki menejemen QS. ash-Shaff: 4).
¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúïÏ%©!$# šcqè=ÏG»s)ムÎû ¾Ï&Î#Î6y $yÿ|¹ Oßg¯Rr(x. Ö`»uŠ÷Yç/ ÒÉqß¹ö¨B ÇÍÈ  
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.

Konsep-konsep di atas menunjukkan bahwa fungsi sebuah lembaga tidak akan berjalan jika akhlak dalam melaksanakan fungsi itu tidak sebagaimana mestinya. Karena itu dapat disimpulkan bahwa penekanan al-Quran terletak bukan pada bentuk lembaga yang merupakan bangunan dari sebuah fungsi, tetapi pada akhlak/etika lembaga tersebut. Namun kedua metode ini dipakai dalam melihat pembentukan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga, terutama keuangan, dalam sejarah Islam.
            Ekonomi syariah menganut faham Ekonomi keseimbangan, sesuai dengan pandangan islam, yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi kseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu , islam tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi islam mengakui hak individu dalam masyarakat.
            Lembaga keuangan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan syariah. Oleh karena itu, lembaga keuangan tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang didalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas. Untuk itu dalam suatu organisasi lembaga syariah harus ada dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi produk dan oprasional lembaga tersebut.

C.   Prinsip-prinsip Lembaga Keuangan Syariah
            Dalam oprasionalnya, lembaga keuangan syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1.    Keadilan yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
2.    Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang salig bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
3.    Transparansi, lembaga keuangan syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
4.    Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan anggota dalam masyarakat sesuai dengan prinsip islamsebagai rahmatan lil ‘alamin.

Lembaga keuangan syariah dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabugan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra, penghapusan bunga akan menghilangkan ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidaka akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak mengntungkan.
Sistem bunga akan merugikan penghimpun modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunandalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner,serta mendorong inflasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kulitas investasi.
Ciri-ciri sebuah lambaga keuangan syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.    Dalam menerima titipan dan investasi, lembaga keuangn syariah harus sesuai fatwa DPS;
2.    Hubungan antara investor, pengguna dana, dan lembaga keuangan syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.    Bisnis lembaga keuangan syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran didunia dan kebahagiaan diakhirat.
4.    Konsep yang digunakan dalam transaksi lembaga syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam guna transaksi sosial.
5.    Lembaga keuangan syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar islam.
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dubutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang ataupun materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, seta kemampuan dan kesempatan. Salah atu modal yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan dibidangnya.

D.   Sumber Daya Islami (SDI)
Sumber Daya Islami (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.
Untuk SDI  lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memehami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta memiliki akhlak dan moral yang islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:
a.    Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT;
b.    Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;
c.    Fatonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, dan inovatif;
d.    Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas  dan melayani mitra usaha;
e.    Tabigh, yakni bersikap mendidik , membina dan motivasi pihak lain untuk meningkatkan fungsiny sebagai khalifah dimuka bumi;
Selain peningkatan kompetensi dan professionalisme melalui pendidikan dan pelatihan, perlu juga diciptakan suasana yang mendukung di setiap lembaga keuangan syariah, tidak terbatas hanya pada layout serta physical performance, melainkan juga nuansa non fisik yang melibatkan gairah islamiyah.
Hal ini perlu dilakukan sebagai environmental enforcement, mengingat agar sumber daya yang telah belajar dan mendapatkan pendidikan serta pelatihan yang baik, ketika masuk ke dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tidak medukung.
Bisnis berdsarkan syariah dinegri ini tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah, dan lebih dari 2000 unti Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bemiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Lembaga kauangan tersebut harus beroprasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga non-syriah.
Adapun prinsip –prinsip yang dirujuk adalah:
a.    Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
b.    Menjalankan aktifitas bisnis pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
c.    Mengeluarkan zakat dari hasil kgiatannya.
d.    Larangan menjalankan monopoli.
e.    Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktifitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh islam.

E.   Macam-Macam Lembaga Keuangan Syariah
Diatas telah disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah bukan hanya bank, secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada, yaitu:
a.    Bank syariah
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. [ada awalnya istilah bank memang tidak dikenal didunia islam, yang lebih dikenak adalah jihbiz yang berarti menagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan menagih dan menghitung pada benda yang kena pajak yaitu barang dan tanah.
Pada zaman bni abbassiyah, jhbiz lebih dikenak dengan profesi penukaran uang ang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengn adanya fulus  para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nlai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.

           
b.    Asuransi syariah
            Pendapat tentang asuransi pada ulasan asuransi, pada awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi kontroversial, dan terhadap masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok, anya ulama yang mengharamkan asuransi
Akad yang digunakan dala asuransi syariah adalah akad tabarru’. Dengan akad ini berati peserta asuransi telah melakukan persetujuan dan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) keperusahaan agar dikelola dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian.

c.    Pasar Modal Syariah
Sekuritas seringkali disebut juga sebagai efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misaaalnya saham, obligasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai promossory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihan pada pihak lain.
Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga . alasan penyangkalan mereka yang menolak surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung ba’i ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah mengharamkan jual beli utang. Alasan yang mengabsahkan surat berharg karena umumnya mereka menyadarkan pada prinsip bahwa surat berharga tersebut harus di endors ( dijamin oleh pihak penerbit), kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivitas yag tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, transaksi surat kedua berharga menjadi sah karenanya.
d.    Zakat
Pada awalnya  zakat bersifat sukarela dan belum ada peratuan ketentuan khusus tentng zakat, pada tahun ke-9 Hijriayah kemudian disusun peraturan dan standar tentang zakat karena pada waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tidak mendapatkan gaji resmi tap mendapatkan bayaran dari dana tersebut.
Zakat pada masu itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak zakat merupakan kewajiban dan salah satu rukun islam, pengeluaran untuk zakat terdapat pada al-Qur’an surat At-taubah ayat 60.




KESIMPULAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga keuangan terdiri dari beraneka ragam lembaga yang bergerak di sektor finansial. Dengan demikian, konsep lembaga keuangan dapat dirumuskan dalam beberapa definisi tergantung dari sudut mana melihatnya.
Al-qur’an mengatur kegiatan bisnis bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan banyaknya instruksi yang sangat detail tentang hal dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial ekonomi. Para ahli yang meneliti  hal-hal yang ada dalam Al-qur’an mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al-qur’an selalu berhubungan dengan transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas ekonomi itu sangat penting.
Prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah antar lain keadilan, kemitraan, transparansi dan universal. Sumber Daya Islami (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.
Untuk SDI  lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memehami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta memiliki akhlak dan moral yang islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi.
Macam-macam bank syariah antara lain: Bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat.
DAFTAR PUSTAKA

http//sejarah%20pemikiran%20lembaga%20keuangan%20dalam%20perspektif%20islam%20~%20forum%20studi%20ekonomi%20islam%20(fosei)%20feb%20ums.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar