Sabtu, 20 Mei 2017

nilai tukar uang dalam perspektif



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar belakang

          Salah satu hal yang menandai pergerakan meluasnya globalisasi adalah semakin bebasnya pasar dunia, hambatan perdagangan mulai berkurang dan semakin tidakberarti. Transaksi melewati batas negara merupakan hal yang relatif mudah dan bukanhal yang luar biasa. Sehingga volume perdagangan internasional pun semakin meningkat. seiring dengan meningkatnya perdagangan internasional, meningkat pula penggunaan valuta asing. Nilai tukar valuta asing selalu berubah-ubah. Banyak hal yang mempengaruhi perubahan tersebut, misalnya tingkat inflasi, tingkat pendapatan masyarakat, suku bunga, kontrol pemerintah atas perekonomian, termasuk harapan atau perkiraan masyarakat mengenai kondisi-kondisi perekonomian di masa yang akan datang juga turut mempengaruhi perubahan dalam nilai tukar mata uang.
          Uang merupakan alat tukar yang digunakan oleh setiap negara khususnya negara Indonesia yang memiliki mata uang resmi yaitu Rupiah yang digunakan berdasarkan pada kesepakatan masyarakat untuk mempergunakannya dan diatur oleh pemerintah dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1999 yang telah diamandemen dengan undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pada undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar, pada undang-undang disebutkan bahwa sistem nilai tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang. Sebelum masuk pada pembahasan mengenai Nilai Tukar Uang Dalam Prespektif Islam, akan lebih baik apabila kita mengenal uang terlebih dahulu.
          Menurut beberapa para pakar ahli ekonomi mendefinisikan uang yaitu Dr. Muhammad Zaki Safi'I mendefinisikan uang sebagai "Segala sesuatu yang diterima khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban". sedangkan J.P Coraward mendefinisikan uang sebagai "Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpanan kekayaan".Boumul dan Gandlare berkata "Uang mencakup seluruh yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakui sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa". Bangsa arab pada umumnya tidak mennggunakan kata nuqud untuk menunjukkan harga tetapi mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari perak.
          Pertama-tama akan dikemukakan ungkapan-ungkapan fuqaha, kemudian mencoba mengambil kesimpulan definisi uang (nuqud) dari ungkapan mereka, misalnya Abu 'Ubaid (wafaf tahun 224 H) berkata : "Allah menciptakan dinar dan dirham adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga bagi keduanya". Iman Ghazali (wafat tahun 505 H) berkata : "Allah menciptakan dinar dan dinar sebagai hakim penengah antara keduanya. Dikatakan unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za'faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama". Dia juga berkata :"Kemudian disebabkan jual beli muncul kebutuhan terhadap mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dan baju, dari mana ia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa ? jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan 'hakim yyang adil' sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertaan lama karena kebutuhan yang terus menerus. Jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak dan logam". fungsi uang sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan, fungsi ini termasuk yang paling utama dan terpenting dari fungsi uang.
            Dengan melihat latar belakang di atas, dalam makalah ini penyusun akan membahas tentang pengertian nilai tukar, ruang lingkup nilai tukar uang dalam konvensional dan kebijakan yang digunakan, penawaran uang dan nilai tukar uang dalam jangka pendek, penyebab fluktuasi nilai tukar uang dalam islam antara lain: Perubahan harga yang terjadi di dalam negeri, Perubahan harga yang terjadi di luar negeri dan perbedaan nilai tukar uang dalam konvensional dan islam.

B.            Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian nilai tukar?
b.      Apa ruang lingkup nilai tukar uang dalam konvensional dan kebijakan yang digunakan?
c.       Bagaimana penawaran uang dan nilai tukar uang dalam jangka pendek?
d.      Bagaimana penyebab fluktuasi nilai tukar uang dalam islam?
Ø  Bagaimana Perubahan harga yang terjadi di dalam negeri?
Ø  Bagaimana Perubahan haarga yang terjadi di luar negeri?
e.       Bagaimana perbedaan nilai tukar uang dalam konvensional dan islam?

C.            Tujuan
a.    Untuk mengetahui pengertian nilai tukar
b.    Untuk mengetahui ruang lingkup nilai tukar uang dalam konvensional dan kebijakan yang digunakan
c.    Untuk mengetahui penawaran uang dan nilai tukar uang dalam jangka pendek
d.    Untuk mengetahui penyebab fluktuasi nilai tukar uang dalam islam:
Ø  Perubahan harga yang terjadi di dalam negeri
Ø  Perubahan haarga yang terjadi di luar negeri
e.    Untuk mengetahui perbedaan nilai tukar uang dalam konvensional dan islam






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Nilai Tukar Uang

Exchange Rates  (nilai tukar uang) atau yang lebih popular dikenal dengan sebutan kurs mata uang adalah catatan (quotation) harga pasar dan mata uang asing (foreign currency) dalam harga mata uang domestik (domestic currency) atau resiprokalnya, yaitu harga mata uang domestik dalam mata uang asing.[1] Nilai tukar uang merepresentasikan tingkat harga pertukaran dan satu mata uang ke mata uang yang lainnya dan digunakan dalam berbagai transaksi, antara lain transaksi perdagangan internasional, turisme, investasi internasional, ataupun aliran uang jangka pendek antar negara, yang melewati batas-batas geografis ataupun batas-batas hukum.
Nilai tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otoritas moneter) seperti pada negara-negara yang memakai sistem fixed exchange rates ataupun ditentukan oleh kombinasi antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi (bank komersial-perusahaan multinasional-perusahaan manajemen asset-perusahaan asuransi-bank devisa-bank sentral) serta kebijakan pemerintah seperti pada negara-negara yang memakai rezim sistem ‘flexible exchange rates’.
Nilai tukar uang dapat dicatat sebagai spot atau immediate delivery (penyerahan +/- 2 hari) ataupun juga dapat dicatat sebagai transaksi di muka (forward transaction) dalam berbagai periode penyerahan. Perbedaan antara catatan spot dan forward umumnya merefleksikan perbedaan antara biaya dan meminjam (cost of borrowing) dalam dua mata uang dalam periode waktu yang terkait.
Karena setiap negara mempunyai hubungan dalam investasi dan perdagangan dengan beberapa negara lainnya, maka tidak ada satu nilai tukar yang dapat ukur secara memadai daya beli (purchasing power) dari mata uang domestic atau mata uang asing secara umum. Konsep-konsep dari nilai tukar yang efektif telah dikembangkan untuk mengukur rata-rata pertimbangan (weighted average) harga diri mata uang asing dalam mata uang domestik.
Begitu juga berbagai skema penimbangan (weighting) telah diajukan, termasuk di dalamnya timbangan (weight) impor untuk merekfleksikan daya beli terhadap barang-barang impor, timbangan perdangan bilateral untuk merefleksikan pentingnya hubungan perdangan dengan Negara asing tertentu. Timbangan perdangan global untuk merefleksikan pentingnya berbagai mata uang dalam perdangan global (dunia), dan juga timbangan elassitas porsi perdangan untuk merefleksikan tingkatan yang berbeda dari daya saing (competitiveness) sebuah negara dengan negara-negara lainnya.

B.       Ruang Lingkup Nilai Tukar Uang Dalam Konvensional Dan Kebijakan Yang Digunakan
1.      Purchasing Power Parity
Definisi dari Purchasing Power Parity (Paritas daya Beli) atau PPP adalah suatu kondisi dimana harga dari suatu barang yang dapat diperdagangkan (Tradble goods) dalam suatu mata uang seharusnya sama dimana pun barang itu dibeli.[2] Katakanlah jika suatu barang yang identik dapat dibeli di dua Negara dimana tidak terdapat biaya transaksi (transactioncost),  biaya transportasi (transportation cost), serta tidak ada halangan perdagangan (trade barrier), sehingga dapat dikatakan sebagai tradable goods. Jika kondisi arbitrase (Arbitrage Condition = Kondisi dimana tidak terdapatnya kesempatan untuk membeli suatu barang dengan harga rendah dan menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi) terjadi untuk setiap barang secara individual, maka kondisi arbitase ini akan terjadi juga untuk sekelompok barang (basket of goods) dalam jumlah yang representative, sehingga dapat diturunkan persamaan sebagai berikut:

P = e P’

Dimana :          P = tingkat harga domestic (domestic price)
                        P’= tingkat harga luar negeri (foreign price)
                        e = nilai tukar uang (exchange rate)

Persamaan di atas adalah apa yang dinamakan dengan ‘persamaan paritas dan beli’ atau purchasing power parity equation yang menyatakan bahwa harga rupiah sejumlah x di Indonesia akan mempunyai daya beli yang sama di Singapura. Ini kan sejalan dengan asumsi bahwa semua barang dapat diperdagangkan dan terdapatnya kondisi arbitrase yang menjamin setiap individual dapat menjual barang dengan harga yang sama dimanapun juga.
Law of One Price (LOP) atau Hukum Satu Harga menyebutkan bahwa di dalam suatu pasar persaingan (competitive market) yang tidak ada biaya transportasi serta bebas dan hambatan perdagangan, maka suatu barang yang identik akan mempunyai harga yang sama jika dinilai dalam satu mata uang tertentu. Perbedaan antara PPP dengan LOP adalah jika LOP diaplikasikan untuk komoditas individual sedangkan PPP diaplikasikan untuk tingkat harga secara umum (komposit harga dan lçeseluruhan komoditas yang masuk dalam kumpulan yang menjadi referensi).
Nilai tukar riil uang suatu negara adalah jumlah dan barang domestik yang dibutuhkan untuk membeli 1 unit barang yang sama (identik) di luar negeri.
Persamaannya adalah sebagai berikut:

Real Exchange Rate =
Jika nilai tukar riil > 1, maka lebih dan 1 unit barang domestik dibutuhkan untuk membeli barang luar negeri yang identik. Jika nilai tukar riil < 1, maka kurang dan 1 unit barang domestik dibutuhkan untuk membeli barang luar negeri yang identik.
Untuk obligasi, paritas daya beli ini juga berlaku seperti pada nilai tukar uang, tentunya dengan menerapkan beberapa modifikasi pada persamaan matematisnya. Seperti juga untuk pasar barang di mana harga menjadi sama dengan adanya kondisi arbitrase, maka pada rate of return dan obligasi-obligasi identik juga akan sama. Jika tidak ada biaya transaksi dan biaya-biaya lainnya, maka dua obligasi di dua negara yang bernilai sama masing-masing akan mempunyai return yang sama di manapun juga. Persamaan matematis berikut menggambarkan apa yang dinamakan sebagai ‘interest arbitrage’, atau ‘interest parity’, atau ‘bond arbitrage condition’:

Description: 1.png
Dimana  :         e* = expected future exchange rate
                        i  = tingkat suku bunga dalam negeri
                        i' = tingkat suku bunga luar negeri

            Untuk menggambarkan interest parity antara IDR dan SGD secara simbolis, persamana diatas dapat dimodifikasi menajdi persamaan berikut yang dapt meperlihatkan perbedaan antara expected return dari dua asset yang diukur dalam Rupiah.

Description: 2.png
Dimana  :         R = Expected return on asset
                        e*= expected future exchange rate (perkiraan nilai tukar)
                        e = exchange rate (nilai tukar)

2.      Kebijakan Nilai Tukar Uang
Mata uang asing dapat digunakan untuk membeli barang-barang dan luar negeri atapun juga aset finansial seperti saham, obligasi, treasury bills, options, futures, warrants, dan lain-lain. Jika seseorang bepergian dan Indonesia ke Singapura untuk berlibur, kemungkinan dia ingin membeli mata uang Dollar Singapura (SGD) dengan mata uang Rupiah (IDR) dengan nilai tukar yang berlaku. Jika setiap SGD I berharga IDR 5.000 maka sebaliknya dapat juga diekspresikan yaitu setiap IDR 50 berharga SGD 1 sen. Semakin tinggi harga SGD (in IDR term), semakin rendah harga IDR (in SGD term), begitu juga sebaliknya.
Pada tulisan ini, untuk memberikan kemudahan, akan diasumsikan hanya ada dua negara yang melakukan perdagangan internasional, yaitu domestik dan asing.
Dalam suatu negara, satu-satunya institusi resmi yang dapat mengubah penawaran mata uangnya adalah Bank Sentral dan negara tersebut. Bank Sentral dalam kesehariannya acap kali menjual dan membeli mata uang asing. Setiap Bank Sentral dapat memilih antara dua rezim kebijakan nilai tukar yang berbeda yaitu:
1.      Rezim Nilai Tukar Dipagu (Fixed Exchange Rate Regime): yaitu bila otoritas keuangan suatu negara menetapkan suatu nilai tukar uang tertentu untuk mata uangnya;
2.      Rezim Nilai Tukar Fleksibel (Flexible Exchange Rate Regime): yaitu bila nilai tukar mata uang suatu negara adalah ditentukan oleh keseimbangan yang terjadi di pasar pertukaran uangnya.

3.      Fixed Exchange Rate Regime
Dalam sistem kebijakan ini Bank Sentral suatu negara cukup mengumumkan suatu nilai tukar tertentu untuk mata uangnya terhadap mata uang asing tertentu mana Bank Sentral bersedia membeli dan menjual mata uang asing dengan kuantitas berapapun. Contohnya adalah Indonesia yang pada era sebelum pertengahan tahun 1980-an memakai rezim nilai tukar dipagu. Kita ketahui bahwa setiap beberapa periode waktu mata uang Rupiah mengalami penyesuaian nilai tukar terhadap Dollar Amerika Serikat dan mata uang asing lainnya.
Dalam rezim nilai tukar dipagu ini Bank Sentral acap kali dipaksa untuk mencetak uang melebihi apa yang diinginkannya. Dalam rezim nilai tukar dipagu ini Bank Sentral dapat mengendalikan nilai tukar atau penawaran uang, akan tetapi tidak keduanya sekaligus. Jika Bank Sentral menetapkan nilai tukar, maka Bank Sentral harus menawarkan berapapun kuantitas uang yang dibutuhkan oleh para pedagang atau dengan kata lain Bank Sentral harus membeli berapapun kuantitas mata uang asing yang ditawarkan oleh para pedagang (kehilangan kendali atas penawaran mata uang) yang mana hal tersebut jika terjadi terus-menerus dapat mengakibatkan ‘international reserve crisis’, yaitu keadaan di mana sebuah Bank Sentral kehilangan kemampuannya untuk menjaga nilai tukar tertentu untuk mata uang negaranya. Ketika Bank Sentral menyadari bahwa cadangan devisanya telah banyak berkurang, maka Bank Sentral terpaksa harus menaikkan nilal tukar mata uang asing terhadap mata uang domestik dengan harapan agar permintaan terhadap cadangan devisa yang dimilikinya menurun. Hal tersebut dikenal dengan nama ‘devaluasi’. Jika yang terjadi sebaliknya, di mana Bank Sentral harus terus membeli devisa, maka Bank Sentral dapat menurunkan nilai tukar mata uang negaranya terhadap mata uang asing. Hal ini dikenal dengan nama ‘revaluasi’.
Pada saat Bank Sentral kehilangan kendali atas penawaran mata uang, Bank Sentral juga kehilangan kendali atas tingkat harga, sehingga jika Bank Sentral ingin mengendalikan tingkat harga domestik, maka Bank Sentral harus membiarkan nilai tukar untuk mengambang bebas.
Pada rezim nilai tukar yang dipagu ini juga dimungkinkan bagi Bank Sentral untuk menetapkan nilai rukar yang berbeda-beda pada orang-orang tertentu menyangkut keperluan yang tertentu pula. Katakanlah jika Bank Indonesia (BI) menetapkan nilai tukar mata uang IDR a = SGD x untuk orang yang membeli barang-barang konsumsi dan Singapura dan nilai tukar mata uang IDR b = SGD y untuk orang yang membeli barang-barang kapital dan Singapura di mana kedua harga mi mungkin lebih tinggi dari pada harga Bank Sentral Singapura menjual SGD-nya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kesempatan arbitrase kepada orang-orang yang membeli SGD dengan harga yang lebih murah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Untuk mencegah harga jual yang lebih rendah dari pada harga resmi dan pemerintah, Bank Sentral atau otoritas moneter harus melarang perdagangan seperti itu. Akan tetapi, karena begitu besarnya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan, hukum pun jadi dikesampingkan sehingga muncullah pasar pertukaran uang gelap (black market in currencies) di mana warga suatu negara membuat pasar pertukaran uangnya sendiri yang tidak resmi (tidak diakui oleh pemermntah).

4.      Flexible Exchange Rate Regime
Rezim sistem nilai tukar mengambang ini adalah sistem yang dipakai oleh hampir sebagian besar negara di dunia pada saat ini. Jika Bank Sentral ingin menambah penawaran uang, Bank Sentral dapat mencetak uang dan kemudian membeli sesuatu aset (biasanya berbentuk obligasi pemerintah). Jika Bank Sentral ingin mengurangi penawaran uang, maka Bank Sentral dapat menjual sesuatu aset (biasanya juga dalam bentuk obligasi pemerintah) dan memusnahkan uang yang didapatnya dart penjualan tersebut.
Bank Sentral di luar negeri juga mengendalikan penawaran uangnya dengan cara-cara yang secara esensial sama dengan cara yang dilakukan oleh Bank Sentral domestik. Jika Bank Sentral membeli atau menjual mata uang negaranya sendiri, maka akan memengaruhi penawaran uang. Selain itu Bank Sentral juga dapat memperjualbelikan mata uang asing (mata uang negara lainnya).
Jika Bank Sentral Singapura (BSS) melakukan pembelian IDR, BSS tidak dapat mempengaruhi penawaran riil dan IDR karena IDR yang dibelinya akan tetap keberadaannya (tidak dapat dimusnahkan atau dihilangkan dan pasaran). Dengan kata lain, Bank Sentral asing dapat saja memengaruhi permintaan terhadap IDR akan tetapi tidak dapat memengaruhi penawarannya.
Di lain pihak, jika BI membeli IDR, maka BI dapat memengaruhi penawaran IDR karena BI dapat secara efektif memusnahkan IDR yang didapatnya dart penjualan aset tersebut. Kegiatan Bank Sentral memperjualbelikan mataliang asing tersebut dinamakan ‘intervensi’. Melalui intervensi Bank Sentral melakukan perubahan permintaan akan mata uang asing. Secara garis besar, intervensi dan Bank Sentral dapat dibedakan jadi dua yaitu:
1.      Unsterilized Intervention: intervensi yang tidak disertai dengan tindakan-tindakan offset yang dirancang untuk mencegah perubahan yang menyeluruh pada penawaran uang domestik;
2.      Sterilized Intervention: intervensi yang disertai dengan tindakan-tindakan offset yang dirancang untuk mencegah perubahan yang menyeluruh pada penawaran uang domestik.

Lalu mengapa Bank Sentral acap kali dipaksa atau ‘ditekan’ untuk melakukan intervensi? Paksaan atau tekanan itu sendiri datang berbagai sumber dengan berbagai kepentingan. Orang-orang yang sedang bepergian ke luar negeri sangat tidak ingin melihat mata uang negaranya melemah, begitu juga orang-orang yang menandatangani kontrak untuk membayar utang dalam mata uang asing yang harus dibayar dengan membeli mata uang asing dengan mata uang domestik.
Nilai tukar uang ditentukan oleh permintaan dan penawaran dan mata uang itu sendiri. Lebih jauh, penawaran terhadap IDR ditentukan oleh Bank Indonesia se-dangkan permintaan akan IDR tergantung antara lain pada pendapatan dan warga Indonesia. Orang-orang dengan pendapatan yang tinggi akan membutuhkan lebih banyak uang. Begitu juga dengan mata uang asing, ditentukan dengan cara-cara yang sama. Nilai tukar uang atau kurs karena mengikut pada ketentuan oleh paritas daya beli mempunyai persamaan matematis sebagai berikut:

Description: 4.png

Tingkat harga P dan P’ ditentukan melalui interaksi peilmintaan dan penawaran uang di masing-masing negara. Kemudian, tawar-menawar dan kesempaan arbitrase akan memaksa nilai tukar e ke tingkat di maria persamaan paritas daya beli P= e P’ berlaku.
Dalam teori Neokiasikal, tingkat harga dalam suatu negara dapat berubah karena berubahnya penawaran uang atau karena faktor-faktor yang mendahului perubahan dan output negara tersebut seperti kebijakan fiskal, teknologi, peperangan, cuaca, dan lain sebagainya. Kenaikan penawaran IDR akan mengakibatkan Rupiah mengalami depresiasi, sebaliknya kenaikan penawaran mata uang asing (misalnya SGD) akan mengakibatkan Rupiah mengalami apresiasi. Jika terjadi kenaikan penawaran uang yang signifikan, maka otomatis akan terjadi kenaikan harga yang signifikan pula (inflasi). Kita ketahui bahwa tingkat harga melonjak naik karena terjadi penurunan permintaan uang, juga lonjakan dan nilai tukar (depresiasi) uang. Lonjakan mi dinamakan ‘exchange rate overshooting’. Exchange rate overshooting ini adalah salah satu fenomena yang penting karena bisa membantu kita dalam menjelaskan mengapa nilai tukar uang bergerak tajam dan han ke hari.[3] Untuk lebih jelasnya, marilah kita telaah grafik berikut:

Description: 5.png
Grafik 8.1. Pengaruh Penawaran Uang dan Dampaknya terhadap Interest Rate

            Misalnya Bank Indonesia Meningkatkan penawaran IDR (MsIDR) sehingga MsIDR naik dari Ms1ID  ke Ms2ID pada waktu t0’ kenaikan penawaran uang tersebut akan mengakibatkan turunya tingkat suku bungan (i) dari i1ID  ke ii2ID.
            Pengaruhnya kepada tingkat harga dan nilai tukar uang akan dapat kita lihat pada ilustrasi grafis sebagai berikut :
Description: 6.png
Grafik 8.2. Pengaruh Tingkat Harga terhadap Nilai Tukar
Tampak pada ilustrasi di atas bahwa tingkat harga dan tingkat nilai tukar uang akan menyesuaikan din pada tingkat jangka panjangnya (long run level).
Sebaliknya, kenaikan output (produksi barang dan jasa) suatu negara akan menyebabkan nilai tukar mata uangnya mengalami apresiasi terhadap mata uang asing, sedangkan jika terjadi kenaikan output (produksi barang dan jasa) negara asing akan menyebabkan nilai tukar mata uang domestik mengalami depresiasi terhadap mata uang asing.
Pada pasar pertukaran uang asing, seseorang dapat memperdagangkan IDR untuk SGD dan menerima SGD yang dibelinya secepat ia memberikan IDR. Selain itu, ada juga pasar pertukaran uang yang lain yang dinamakan pasar pertukaran uang berjangka (futures exchange market).
Pasar pertukaran uang berjangka mi bergerak dengan asumsi bahwa harga masa depan (futures price) dan nilai mata uang asing adalah perkiraan yang terbaik dan harga spot mata uang asing di masa depan (expected future spot price) tersebut, atau dengan kata lain bahwa harga masa depan didasarkan pada apa yang diharapkan oleh para pelaku pasar tentang nilai tukar tersebut.
Untuk menarik para pembeli, sebuah kontrak berjangka haruslah dihargai tidak lebih tinggi dan expected future spot price-nya. Di lain sisi, untuk menarik para penjual, sebuah kontrak berjangka haruslah dijual tidak lebih rendah dan expected future spot price-nya. Agar semua kontrak dapat diperjualbelikan maka kontrak berjangka haruslah dijual tepat pada tingkat perkiraan (expectation) terbaik pasar tentang future spot price.

C.        Penawaran Uang dan Nilai Tukar Uang dalam Jangka Pendek
Analisis penentuan nilai tukar uang yang dibahas di bagian ini adalah analisis untuk jangka pendek karena analisis jangka panjang terhadap kejadian-kejadian ekonomi mengizinkan adanya penyesuaian menyeluruh dan tingkat harga dan dan semua faktor produksi untuk mencapai tingkat full employment.
Berikut adalah penjelasan grafis tentang penentuan nilai tukar uang adalah sebagai berikut:


Description: a.png

Grafik 8.3. Keseimbangan Nilai Tukar Uang Terhadap Tingkat Suku Bunga dan Ekspektasi Nilai Tukar

Equilirium atau keseimbangan dari pasar pertukaran uang adalah pada titik 1 dimana expecte return Rupaiah dari deposito IDR dan deposito SGD adalah sama. Grafik di atas menunjukkan bagaimana keseimbangan dari nilai tukar uang ditentukan dalam pasar pertukaran uang asing dengantingkat suku bunga tertentu ekspektasi tentang nilai tukar dimasa depan.[4]
            Lebih lanjut, jika grafik diatas digabungkan dengan grafik berikut :
Description: b.png

Grafik 8.4. Dampak Kenaikan Penawaran uang terhadap suku bunga
            Grafik diatas menunjukkan bagaimana efek dari kenaikan penawaran uang terhadap tingkat suku bungan untuk tingkat tertentu (P) dan tingkat pendapatan tertentu pual (Y).
            Pada grafik di atas tampak bahwa kenaikan penawaran uang dari M1 ke M2 akan menurungkan tingkat suku bunga R1 ke R2. Dari grafis di atas dapat disimpulkan bahwa kenaikan dalam penawaran uang akan menurunkan tingkat suku bunga sementara penurunan penawaran uang akan menaikan tingkat suku bunga.
            Kemudian jika kedua grafik diatas digabungkan maka akan kita dapatkan grafik sebagai berkut :
Description: c.png

Grafik 8.5. Hubungan antara Exchange Rate, Rate of Retun on Deposits dan Real money Holding.

Dimana pada ilustrasi grafik gabungan ini kita dapat menemukan hubungan antara exchange rate-rate of return on deposits-real money holding.

D.        Penyebab Fluktuasi Nilai Tukar Uang Dalam Islam
            Seperti juga dalam bagian tulisan sebelumnya yang membahas tentang inflasi, penyebab dari apresiasi / depresiasi (fluktuasi) nilai tukar suatu mata uang di dalam islam juga digolongkan dalam dua kelompok yaitu :
1.      Natural;
2.      Human Error;
Dalam pembahasan nilai tukar menurut Islam akan dipakai dua skenario yaitu:
1.      Skenario 1: terjadi perubahan-perubahan harga di dalam negeri yang memengaruhi nilai tukar uang (faktor luar negeri dianggap tidak berubah/berpengaruh);
2.      Skenario 2: terjadi perubahan-perubahan harga di luar negeri (faktor di dalam negeri dianggap tidak berubah/berpengaruh).
Selain dan itu, perlu untuk diingat bahwa kebijakan nilai tukar uang dalam Islam dapat dikatakan menganut sistem ‘Managed Floating’, di mana nilai tukar adalah hasil dan kebijakan-kebijakan pemerintah (bukan merupakan cara atau kebijakan itu sendiri) karena pemerintah tidak mencampuri keseimbangan yang terjadi di pasar kecuali jika terjadi hal-hal yang mengganggu keseimbangan itu sendiri. Jadi bisa dikatakan bahwa suatu nilai tukar yang stabil adalah merupakan basil dan kebijakan pemerintah yang tepat.
Untuk lebih memudahkan, pada pembahasan teori nilai tukar uang dalam Islam ini juga akan dicontohkan bahwa mata uang dalam negeri adalah Rupiah (IDR) dan mata uang asing adalah Dollar Singapura (SGD).[5]
                                                
1.      Perubahan Harga Terjadi Dalam Negeri
a.       Natural Exchange Rate Fluctuation:
1)      Fluktuasi nilai tukar uang akibat dan perubahan-perubahan yang terjadi pada Permintaan Agregatif (AD): Sama seperti pembahasan pada bagian inflasi, ekspansi AD (AD) akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan (P). Seperti kita ketahui bahwa P e P’, jika tingkat harga dalam negeri naik (PIDR) sedangkan tingkat harga di luar negeri (PSGD) tetap maka nilai tukar mata uang akan mengalami depresiasi (e). Sebaliknya, jika AD mengalami kontraksi (AD.) maka tingkat harga akan mengalami penurunan (P), yang akan mengakibatkan nilai tukar mengalami apresiasi (e);
2)   Fluktuasi nilai tukar uang akibat perubahan-perubahan yang terjadi pada Penawaran Agregatif (AS): Jika AS mengalami kontraksi (AS), maka akan berakibat pada naiknya tingkat harga secara keseluruhan (P), yang kemudian akan mengakibatkan melemahnya (depresiasi) nilai tukar (e). Sebaliknya, jika AS mengalami ekspansi (AS) maka akan berakibat pada turunnya tingkat harga secara keseluruhan (P) yang akan mengakibatkan menguatnya (apresiasi) nilai tukar (e);

b.      Human Error Exchange Rate Fluctuation:
1)      Corruption dan Bad Administration: Seperti yang telah kita bahas pada bagian inflasi, korupsi dan administrasi yang buruk akan mengakibatkan naiknya harga akibat terjadinya misallocation of resources serta mark-up yang tinggi yang harus dilakukan oleh produsen untuk menutupi ‘biaya-biaya siluman’ dalam proses produksinya. Akibatnya, tingkat harga secara keseluruhan akan mengalami kenaikan (P). Jika merujuk pada persamaan P= e P’, maka naiknya tingkat harga akan mengakibatkan terjadinya depresiasi nilai tukar uang (e);
2)      Excessive Tax: Pajak penjualan yang sangat tinggi yang dikenakan pada barang dan jasa akan meningkatkan harga jual dan barang dan jasa tersebut. Secara agregatif, tingkat harga-harga akan mengalami kenaikan (P). Jika kita merujuk kembali pada persamaan P = e P’, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tingkat pajak yang sangat tinggi akan mengakibatkan pada melemahnya (depresiasi) nilai tukar uang (e);
3)      Excessive Seignorage: Seperti yang telah dibahas pada bab yang membahas tentang inflasi, pencetak full-bodied money atau 100% reserve money tidak akan mengakibatkan terjadinya inflasi. Akan tetapi, jika uang yang dicetak selain dan kedua jenis itu maka akan menyebabkan kenaikan tingkat harga secara umum. Efek yang ditimbulkan oleh pencetakan uang yang berlebihan (melebihi kebutuhan sektor riil) adalah kenaikan tingkat harga secara keseluruhan (P) atau inflasi. Merujuk kembali pada persamaan paritas daya beli yaitu P = e P’, jika tingkat harga dalam negeri mengalami kenaikan (P) sementara tingkat harga luar negeri tetap maka nilai tukar uang akan mengalami depresiasi (e).

Inflasi itu sendiri dapat dikatakan sebagai ‘tax on holding money’ karena menyebabkan orang-orang menjadi tidak ingin untuk memegang uang karena uang menjadi semakin menyusut nilainya. Kecenderungan orang untuk tidak memegang uang akan mengakibatkan permintaan akan uang menurun (MD). Misalnya terjadi inflasi di Indonesia karena akibat-akibat seperti yang disebut di atas, untuk lebih jelasnya mari kita lihat ilustrasi grafis sebagai berikut:

Description: aaaaaaaaa.png
Grafik 8.6. Kontraksi Permintaan Uang dan Dampaknya Terhadap Nilai Tukar

Tampak pada ilustrasi bahwa kontraksi terhadap kurva permintaan uang akan mengakibatkan rates of return dari IDR turun sehingga selanjutnya akan mengakibatkan melemahnya nilai tukar (depresiasi) IDR terhadap SGD (eIDR/SGD).


2.      Perubahan Harga Terjadi Di Luar Negeri
Pada bagian ini diasumsikan bahwa di dalam negeri tidak terjadi perbuahan-perubahan harga yang mengganggu nilai tukar uang.
Perubahan harga yang terjadi di luar negeri bisa digolongkan karena dua sebab yaitu :
1.      Non-Engineered / Non-Manipulated Changes :
Disebut sebagai Non-Engineered/Non-Manipulated Changes adalah karena perubahan yang terjadi bukan disebabkan oleh manipulasi (yang dimaksudkan untuk merugikan) yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Misalkan, jika Bank Sentral Singapura (BSS) mengurangi jumlah uang SGD yang beredar (MSSGD), hal tersebut akan mengakibatkan IDR terdepresiasi tanpa diduga (direncanakan oleh Bank Indonesia). Oleh karena itu, BI biasanya akan menghilangkan efek ini dengan menjual SGD yang dimilikinya (cadangan devisa), baik dengan cara sterilized intervention maupun dengan cara unsterilized intervention.
Jika BI menambah IDR dengan mencetaknya, maka hal ini disebut unsterilized intervention (intervensi yang tidak steril), sedangkan jika IDR ditambah dengan menjual aset lain disebut dengan sterilized intervention (intervensi steril).
Intervensi steril terhadap mata uang asing akan menghilangkan pengaruh penawaran uang dalam negeri (MSIDR), sedangkan intervensi Bank Sentral yang tidak steril tidak menghilangkan pengaruh terhadap penawaran uang dalam negeri (MSIDR). Intervensi yang tidak steril akan memengaruhi nilai tukar uang melalui dua cara yaitu mengubah permmntaan dan SGD sehingga akan mengubah PSG, keclua ia akan mengubah penawaran dan IDR sehingga ia akan mengubah PID dengan arah yang berlawanan. Karena PSG dan PID berubah dengan arah yang berlawanan, maka berdasarkan persamaan            PID  = e PSG  nilai e akan berubah pula.
Di lain pihak, intervensi steril akan memengaruhi nilai tukar hanya melalui satu cara yaitu ia akan mengubah permintaan SGD sehingga akan mengubah PSG’ tetapi tidak memengaruhi penawaran IDR, sehingga ia tidak memengaruhi Namun demikian, karena PID berubah maka berdasarkan persamaan P = e P maka nilal e (nilai tukar uang) akan berubah pula.
Jika contoh di atas adalah penawaran uang SGD yang berubah, maka bagaimana jika harga-harga di luar negeri berubab dikarenakan oleh sebab-sebab lain seperti korupsi, pajak yang berlebihan, dan administrasi yang buruk? Sama seperti pada bahasan yang sebelumnya, seperti telah kita ketahui bahwa kenaikan harga-harga di luar negeri akan mengakibatkan melemahnya (depresiasi) nilai tukar uang asing terhadap mata uang domestik yang lebth lanjut akan mengakibatkan harga barang-barang luar negeri lebih kompetitif jika dibandingkan dengan harga barang-barang dalam negeri.
Marilah kita lihat ilustrasi berikut, yang mengambil contoh jika otoritas moneter Singapura menurunkan penawaran SGD, untuk membantu kita memahami masalah ini:

Description: 7777777.png
Grafik 8.7. Penurunan Nilai Tukar sebagai Akibat Perubahan
Harga Luar Negeri yang bersifat Non-Engineered

Penurunan penawaran SGD akan mengakibatkan nilai tukar IDR terhadap SGD melemah (depresiasi) yaitu dan e1IDR/SGD ke e2 IDR/SGD’ , hal ini dikarenakan meningkatnya expected return on SGD deposits dan R1 SGD  ke R2 SGD. Nilai tukar uang yang melemah akan mengakibatkan barang-barang yang diimpor dan luar negeri menjadi lebih mahal sehingga industri-industri yang harus mengimpor barang input yang dibutuhkan dalam proses produksinya dan luar negeri harus membeli lebih mahal, yang lebih lanjut akan membuat harga barang produksinya jadi lebih mahal.

Lalu bagaimana cara pemerintah (otoritas moneter) menanggulangi hal ini ? Mengambil analogi seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar Ibn Khattab r.a.., Bank Indonesia dapat melakukan intervensi dengan cara mengurangi penawaran IDR yaitu melalui penjualan cadangan devisa (SGD). Turunnya penawaran dari MS1IDR ke MS2IDR. Akan mengakibatkan naiknya expected return on IDR deposits.
Hal tersebut akan membuat nilai tukar IDR terhadap SGD menguat (apresiasi kembali yang yaitu dari e2IDR/SGD Ke e3IDR/SGD.
Lalu sampai dimana batas intervensi tersebut ? intervensi hanya dilakukan sampai batas nilai tukar awal (sebelum terjadinya perubahan-perubahan), atau istilah ‘original supporting level’.
2.      Engineered /  Manipulates Changes
Disebut sebagai Engineered/Manipulated Changes adalah karena perubahan yang terjadi disebabkan oleh manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dimaksudkan untuk merugikan pihak lain. Misalnya para fund manager di Singapura melepas IDR yang dimilikinya sehingga terjadi ‘banjir Rupiah’ yang mengakibatkan nilai tukar Rupiah mengalami depresiasi secara tiba-tiba atau drastis di luar perkiraan BI.
Tindakan para fund manager Singapura menimbun IDR untuk dilepaskan saat tertentu untuk mengambil keuntungan dan fluktuasi nilai tukar IDR merupakan tindakan yang dilarang oleh Islam yaitu: Pertama, termasuk dalam kategori Ikhtikar (rekayasa penawaran untuk mengambil keuntungan di atas keuntungan normal tanpa adanya rekayasa).
Ikhtikar ini dapat kita ilustrasikan sebagai berikut:

Description: fjashfjahfjiahrfua.png

Grafik 8.8. Penurunan Nilai tukar sebagai akibat adanya tindakan ikhtikar dan penentuan titik original supporting level


Apabila hal ini terjadi, mengambil analogi dan pemikiran ibn Taimiyah, pemerintah seharusnya menetapkan sistem nilai tukar dipagu secara temporer (sementara) untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan tersebut.
Penetapan nilai tukar harus dilakukan oleh Bank Indonesia pada tingkat ‘original supporting level’ IDR yaitu nilai tukar IDR sebelum terjadinya rekayasa yang membuat fluktuasi IDR tersebut (pada gambar adalah eIDR,SGD). Kebijakan mi dilakukan sampai ‘serangan’ fund managers tersebut mereda.
Kedua, ketika para fund manager di Singapura melakukan manipulasi terhadap permintaan IDR, misalnya melalui mekanisme forward transaction yang dikombinasikan dengan margin trading, sehingga seakan-akan permintaan IDR menurun drastis di mana selanjutnya para fund manager itu kemudian mengambil keuntungan dan fluktuasi nilai tukar IDR tersebut. Hal ini pun dilarang dalam Islam yaitu termasuk dalam kategori Ba’i Najasy (rekayasa permintaan untuk mengambil keuntungan di atas keuntungan normal tanpa adanya rekayasa).
Ba’i Najasi mi dapat kita ilustrasikan sebagai berikut:

Description: uuuuuuuuuuuuuuu.png

Grafik 8.9. Perubahan Nilai Tukar Tindakan Ba’I najasy


Tindakan para fund manager di singapura menipulasi permintaan IDR melalui forward transactions dan margin tradgs melalui bank-bank asing besar yang disertai dengan melancarkan isu-isu polits (misalnya bila demo anti Amerika Serikat terus berlangsung akan mengakibatkan IDR akan terus melemah) akan mengakibatkan ducking effect yaitu dimana tercipta ipini akan melemahnya Rupiah di masa mendatang.[6]
Sama seperti dengan hal mengatasi ikhtikar, untuk mengatasi Ba’I najasy ini bank indonesia juga harus menetapkan suatu nilai tukar tetap secara temporer pada original supporting level-Nya sampai aksi-aksi merugikan fund managers tersebut usai.

E.    Perbedaan Nilai Tukar Dalam Konvensional Dan Islam

a.         Nilai Tukar Uang  Dalam Konvensional
Ekonomi konvensional mengatakan bahwa uang merupakan asset yang sangat istimewa dan mempunyai status yang sangat istimewa pula atas asset-asset ekonomi lainnya. Menurut konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
                Dari definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan ekonomi konvensional memandang bahwa uang itu sebagai asset dan capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak uang maka mereka akan mendapatkan keuntungan yang banyak juga. Karena Capital sama dengan profit. Jadi jika mempunyai capital banyak maka mereka akan mendapatkan profit yang bayak juga. Oleh karna itu bagi mereka, melakukan praktek riba itu diperbolehkan, atau menimbun harta itu diperbolehkan. Untuk mereka sah-sah saja.
                Konsep uang muncul untuk mengatasi masalah yang ada pada proses pertukaran barang menggunakan sistem barter. Kelemahan sistem barter yang ingin diatasi adalah kesulitan mengukur nilai suatu barang yang akan dipertukarkan. Ketidakuniversalan nilai suatu barang juga menjadi masalah sehingga sangat mungkin terjadi kecurangan dan penipuan. Atas dasar inilah konsep uang muncul.

b.             Nilai Tukar  Uang Dalam Islam
 Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar(medium of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of value (penyimpanan nilai), unit of account dan standard of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh).
Dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Ini berbeda dengan system perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange (alat tukar).Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yag lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Al-Ghazali dalam karya monumenalnya, Ihya’ Ulumiddin mengatakan: “Kedua-duanya tidak memilki arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan segala-galanya. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna tapi bisa mencerminkan semua warna”.
Dari sinilah pertanyaan kemudian mengemukakan jika uang dalam Islam hanya berfungsi sebagai alat tukar, apakah Islam membatasi penggunaan emas dan perak sebagai satuu-satunya mata uang yang diakui syara’ atau memberikan kebebasan penggunaan mata uang dari bahan apa pun dengan catatan fungsinya dapat terpenuhi?[7]
Dinar-Dirham dalam Lintas Sejarah
Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum masehi.Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh Paleolithic Man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai Barbarous Relic (JM Keynes).
Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perlindungan. Pada masa Rasulullah, diterapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Sementara Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar koin denagan berat 10 Dirham setara dengan 7 Dinar (1 mitsqal)
Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdul Malik memrintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits
Dalam Alquran dan Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS.attaubah:34 yang menjelaskan
“orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan adzab yang pedih”.
Sederet ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah syara’ yang telah diatur oleh Allah swt. Alquran hanya menyebutkan emas, perak, dinar, dan dirham sebagai barang-barang yang memiliki nilai, dan tidak pernah menyebutkan mata uang lainnya. Maka menjadi hal yang niscaya bagi umat islam untuk menggunakan emas dan perak (dinar-dirham) sebagai satu-satunya medium of exchange. Pendapat ini diusung oleh ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, fatwa kalangan Hanafiyah daam Al-Fatawa al-Hindiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang tidak popular, kalangan Syafi’iyah dalam pendapat yang ashah (As-suyuthi: Asybah wannadzair), Al-Maqrizy, dan ulama-ulama kontemporer lainnya.
Al-Maqrizy barangkali satu dari ulama ekonom yang sangat lantang menyuarakan pendapatnya bahwa mata uang yang sah menurut syara’ hanyalah emas dan perak. Beliau berpendapat bahwa yang berhak untuk jadi alat pengukur harga dan nilai barang-barang komoditi dan pekerjaan hanyalah emas dan perak.[8]



















BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan

Exchange Rates  (nilai tukar uang) atau yang lebih popular dikenal dengan sebutan kurs mata uang adalah catatan (quotation) harga pasar dan mata uang asing (foreign currency) dalam harga mata uang domestik (domestic currency) atau resiprokalnya, yaitu harga mata uang domestik dalam mata uang asing. Nilai tukar uang merepresentasikan tingkat harga pertukaran dan satu mata uang ke mata uang yang lainnya dan digunakan dalam berbagai transaksi, antara lain transaksi perdagangan internasional, turisme, investasi internasional, ataupun aliran uang jangka pendek antarnegara, yang melewati batas-batas geografis ataupun batas-batas hukum.
Nilai tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otoritas moneter) seperti pada negara-negara yang memakai sistem fixed exchange rates ataupun ditentukan oleh kombinasi antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi (bank komersial-perusahaan multinasional-perusahaan manajemen asset-perusahaan asuransi-bank devisa-bank sentral) serta kebijakan pemerintah seperti pada negara-negara yang memakai rezim sistem ‘flexible exchange rates’.
Kemudian Penyebab Fluktuasi Nilai Tukar Uang Dalam Islam melalui natural dan human error. Setiap Bank Sentral dapat memilih antara dua rezim kebijakan nilai tukar yang berbeda yaitu:
1.         Rezim Nilai Tukar Dipagu (Fixed Exchange Rate Regime): yaitu bila otoritas keuangan suatu negara menetapkan suatu nilai tukar uang tertentu untuk mata uangnya;
2.         Rezim Nilai Tukar Fleksibel (Flexible Exchange Rate Regime): yaitu bila nilai tukar mata uang suatu negara adalah ditentukan oleh keseimbangan yang terjadi di pasar pertukaran uangnya.


Jadi uang dalam konvensional maupun dalam islam sama saja sebetulnya berfungsi sebagai alat tukar hanya saja dalam bentuknya yang berbeda islam dengan dirham, emas, dll, dan konvensional dengan uang kertas dan uang logam. Karena yang terpenting hanya stabilitas dalam nilai uang bukan bentuk uang itu sendiri.

B.                 Saran
Tak ada gading yang tak retak. Dalam penulisan ini kami sadari masih banyak kekurangan, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya
















DAFTAR PUSTAKA

Nurul Huda. 2009. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis. Jakarta: Kencana.
Adirwarman A. Karim. 2012. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Abdul Aziz.2008.Ekonomi Islam:Analisis Mikro Dan Makro.Yogyakarta:Graha Ilmu.
Zumaroh, Nilai Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam dalam Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 03 Nomor 2.
Andi Mardiana, Uang Dalam Ekonomi Islam dalam Jurnal Al-Buhuts, Volume. 10 Nomor 1, Juni 2014.
Nurlaili, Uang Dalam Prespektif Ekonomi Islam (Depresiasi Nilai Rupiah) dalam Jurnal IKONOMIKA Volume 1, Nomor 1, Mei 2016.



[1] Douglas Greenwald sebagaimana dikutip oleh Adiwarman Karim, Makro Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h.157
[2] S.E Landsburg sebagaimana dikutip oleh Adiwarman Karim, Makro Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h.158
[3] Paul R.Krugman, Maurice Obsfeld sebagaimana dikutip oleh Adiwarman Karim, Makro Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h.163
[4] Abdul Aziz, Ekonomi Islam:Analisis Mikro Dan Makro,(Yogyakarta:Graha Ilmu, 2008), h. 57-58

[5]Zumaroh, Nilai Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam dalam Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 03 Nomor 2, h.253-257.
[6] [6] Ir. Adiwarman A. Karim, Ekonomi  Makro Islami, (Jakarta: Rajawali Pers ,2012), ed.1, cet.5, h.157-175.
[7]Andi Mardiana, Uang Dalam Ekonomi Islam dalam Jurnal Al-Buhuts, Volume. 10 Nomor 1, Juni 2014, h.102
[8]Nurlaili, Uang Dalam Prespektif Ekonomi Islam (Depresiasi Nilai Rupiah) dalam Jurnal IKONOMIKA, Volume 1, Nomor 1, Mei 2016, h.89